TSK Terkait Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya di Lamongan Belum Ditahan
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
Dede Nana
19 - Feb - 2026, 06:13
JATIMTIMES - Meski sudah berproses hampir 5 bulan, dua tersangka yaitu AH alias Lebeng (54), asal Kelurahan Tumenggungan dan SW alias Widi Lamong (51), warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada 29 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan di gelaran Festival Adat Budaya Nusantara budaya kawasan Alun-alun Lamongan, sekitar Oktober tahun lalu belum dilakukan penahanan terhadap keduanya.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun penahanan tersangka tidak dilakukan.
Baca Juga : Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan tanpa Palang Pintu
"Sudah mas. Tidak ada penahanan, tapi berkas sudah di Kejaksaan," ungkapnya, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima, namun masih dalam tahap penelitian. “Berkas sudah masuk, tapi belum P-21,” kata pihak kejaksaan, Kamis (19/2/2026).
Seperti diketahui, sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di acara Festival Adat Budaya Nusantara yang digelar di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/10/2025) sore. Peristiwa ini berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang warga bernama SW, (51), warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kejadian bermula saat Festival Adat Budaya Nusantara, korban SW memaksa menerobos ke meja undangan yang mana tempat duduk raja-raja berkumpul. Padahal sudah diingatkan oleh protokol selain undangan dilarang mendekati area tersebut.
Namun, penonton lain yang bukan termasuk panita atau dari unsur Pemkab Lamongan yang saat itu berada tak jauh di lokasi langsung merespon keras dan melakukan tindak kekerasan.
"Korban melaporkan AH, seorang laki-laki swasta berusia 54 tahun asal Kelurahan Tumenggungan, Lamongan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ujar Ipda Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan.
Baca Juga : Ruangan Terbatas, Penerimaan Siswa Baru SRMP 14 Batu Bakal Prioritaskan Desil 1-2
Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 16.15 WIB ketika korban menghadiri acara festival tersebut. Korban mengaku diminta untuk mengantarkan seorang peserta bernama Mbah Saeran ke meja tempat duduk pejabat daerah, termasuk Dirham Akbar Aksara, yang disebut sebagai Wakil Bupati Lamongan. Saat sedang menjelaskan maksud kedatangan Saeran, tiba-tiba terjadi keributan.
AH yang bukan aparat keamanan yang sama-sama berada dilokasi menegur dengan nada tinggi dan kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai bibir bagian kanan.
"Akibat pukulan tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah," kata Ipda Hamzaid.
