Dua Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan Ijen Ditangkap Usai Kabur ke Blitar
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
24 - Mar - 2026, 03:53
JATIMTIMES - Pelarian dua pelaku pembunuhan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, akhirnya terhenti. Keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blitar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Farid (45) dan Sulthan (24), warga Kota Malang. Mereka diamankan pada Senin dini hari (23/3/2026), di Kecamatan Garum saat berupaya bersembunyi dari kejaran petugas.
Baca Juga : Jangan Sepelekan Seringnya Mata Sepet dan Perih, Bisa Jadi Tanda Dry Eye Disease
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/3/2026). Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim, termasuk analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Alhamdulillah, peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol, Kholis.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat pagi, (20/3/2026). Korban, Saiful, diketahui terlibat perselisihan dengan para tersangka yang sama-sama bekerja sebagai jukir di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menambahkan konflik dipicu oleh ketersinggungan pelaku setelah korban menuduhnya menggoda seorang perempuan.
“Awalnya mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Kemudian tersangka Farid tersulut emosi karena ucapan korban, hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan,” jelasnya.
Dalam kondisi emosi, Farid mengambil pisau yang telah dibawanya dan menusuk korban berkali-kali, sementara Sulthan berperan menahan tubuh korban.
Baca Juga : Jelang Muscab PKB Kabupaten Blitar, Enam Nama Berebut Kursi Ketua DPC
“Dari hasil penyidikan, tersangka Farid menusuk korban sebanyak tujuh kali, mayoritas mengenai bagian dada, sedangkan tersangka Sulthan membantu memegangi korban,” tegasnya.
Usai melakukan aksinya, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka sempat kembali ke rumah untuk berganti pakaian sebelum kabur ke arah Blitar. Dalam perjalanan, barang bukti berupa pisau dibuang di kawasan Bendungan Selorejo untuk menghilangkan jejak.
Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi keberadaan pelaku segera berkoordinasi dengan Polsek Garum dan berhasil melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun,” tutup Aji.
