Pria Asal Kepanjen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak 14 Tahun

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

06 - Apr - 2026, 06:35

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada hasil ungkap kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berusia 32 tahun berinisial AY warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai tersangka.

"Terhadap yang bersangkutan (AY) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga : Heboh Rumor Donald Trump Dirawat di Rumah Sakit Jelang Paskah, Gedung Putih Buka Suara

Data kepolisian mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026. Kejadiannya di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Bambang menyebut, pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja belasan tahun tersebut berawal dari adanya laporan oleh pihak keluarga korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka.

"Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga : Polres Gresik Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Pulau Bawean, Amankan 13,26 Gram Sabu

Pada serangkaian penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mengamankan beberapa barang bukti hingga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban. 

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.