Jejak Penanganan Kekerasan Seksual di Masa Rasulullah SAW dan Umar RA
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Apr - 2026, 10:00
JATIMTIMES - Kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah fenomena baru. Sejak masa Rasulullah SAW, kasus serupa telah terjadi dan mendapatkan respons tegas. Riwayat-riwayat klasik menunjukkan satu garis besar yang konsisten, korban dilindungi, sementara pelaku dihukum tanpa kompromi.
Salah satu peristiwa yang banyak dikutip dalam hadis terjadi ketika seorang perempuan keluar rumah untuk menunaikan shalat berjamaah. Di tengah perjalanan, ia dipaksa oleh seorang laki-laki hingga mengalami pemerkosaan. Dalam kondisi tertekan, korban hanya mampu berteriak sebelum pelaku melarikan diri.
Baca Juga : Khutbah Jumat 10 April 2026: Saatnya Muhasabah, Sudahkah Ibadah Kita Tetap Terjaga?
Situasi menjadi rumit ketika seorang laki-laki lain datang hendak menolong. Karena kondisi gelap, korban justru mengira penolong tersebut sebagai pelaku. Saat sekelompok sahabat melintas, perempuan itu menunjuk orang yang disangkanya bersalah. Laki-laki tersebut pun dibawa ke hadapan Rasulullah SAW.
Namun, sebelum hukuman dijatuhkan, pelaku yang sebenarnya muncul dan mengakui perbuatannya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, akulah yang telah melakukannya.” Pengakuan ini membebaskan orang yang sempat tertuduh.
Rasulullah SAW kemudian menegaskan posisi korban dengan sabda, “Pergilah, Allah SWT telah mengampunimu,” menandakan bahwa korban tidak menanggung dosa karena berada dalam paksaan. Sementara itu, hukuman dijatuhkan kepada pelaku. Dalam riwayat disebutkan, “Rajamlah ia,” sebagai bentuk penegakan hukum atas kejahatan berat tersebut.
Dalam hadis riwayat lain disebutkan,
“Seorang wanita dipaksa pada masa Rasulullah SAW, maka beliau tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dan menegakkan hukuman atas laki-laki yang melakukannya.”
Prinsip ini mempertegas bahwa Islam tidak menyalahkan korban. Bahkan dalam kajian fikih, sebagian ulama seperti Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku wajib memberikan mahar sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, sementara ulama lain memiliki pandangan berbeda.
Lebih jauh, catatan sejarah dalam sirah Nabawiyah juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Peristiwa ini melibatkan seorang perempuan Anshar yang datang ke pasar untuk membuat perhiasan. Tanpa sepengetahuannya, seorang tukang perhiasan dari Bani Qainuqa mengikat bagian bawah pakaiannya.
Baca Juga : Tangani Banjir Magetan, Dewan Petakan rencanan Penanganan Tiga Tahap
Ketika perempuan itu berdiri, pakaiannya terbuka dan auratnya terlihat. Orang-orang di sekitar justru menertawakan dan menghinanya. Peristiwa ini menjadi bentuk pelecehan seksual yang merendahkan martabat korban di ruang publik.
Kejadian tersebut sampai kepada Rasulullah SAW. Beliau tidak menganggapnya sebagai perkara kecil. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran serius, bahkan merusak perjanjian damai yang telah disepakati dengan Bani Qainuqa. Rasulullah SAW kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeklarasikan perlawanan terhadap kelompok tersebut.
Ketegasan serupa juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA. Dalam sebuah riwayat disebutkan sikap tegasnya terhadap pelaku kekerasan seksual dari kelompok tertentu. Ia menegaskan,
“Siapa saja dari mereka yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan maka tidak ada perjanjian damai atau jaminan keamanan baginya.”
Rangkaian peristiwa tersebut juga memastikan, bahwa Islam menempatkan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius. Tidak hanya pelaku dihukum tegas, tetapi korban juga dijaga martabatnya dan dibebaskan dari segala bentuk tuduhan.
