PKL Jalan Veteran Tak Bisa Asal Relokasi, Dewan Sarankan Penindakan Operasi Yustisi

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

08 - Jun - 2026, 03:54

PKL yang berjejer untuk berburu cuan di Jalan Veteran Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Wacana relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Veteran, Kota Malang, terus mengemuka di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan, parkir liar, dan gangguan ketertiban umum. Namun DPRD Kota Malang menilai pemindahan pedagang bukan solusi yang bisa dilakukan secara sederhana.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Dito Arief Nurakhmadi mengatakan mayoritas pedagang yang beroperasi di sepanjang Jalan Veteran tidak memiliki lapak permanen. Mereka berjualan menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat sehingga mudah berpindah lokasi.

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan Pemprov  Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan, Targetkan Kepatuhan hingga Akhir Tahun  

"Kalau memang membahas relokasi, itu tidak semudah itu. Mereka bukan PKL yang menetap atau semi permanen. Kebanyakan mobile, menggunakan kendaraan dan berpindah-pindah lokasi," ujar Dito, Senin (8/6/2026).

Menurut Dito, kondisi tersebut membuat relokasi bukan menjadi langkah utama yang perlu diprioritaskan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah perlu lebih dahulu menegakkan aturan yang selama ini dilanggar para pedagang.

Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP perlu mendapat dukungan karena aktivitas PKL di kawasan tersebut berkaitan dengan pelanggaran sejumlah regulasi daerah. "Ini jelas melanggar Perda Trantibum, Perda parkir, dan juga aturan lalu lintas dan angkutan jalan. Jangan kemudian kita menormalisasikan pelanggaran perda," tegasnya.

Karena itu, Dito mendorong pemerintah melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang yang beroperasi di Jalan Veteran. Pendataan diperlukan untuk mengetahui identitas pedagang hingga bentuk usaha yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pelaku usaha yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga memiliki badan usaha maupun jaringan usaha tertentu.

Pantauan di lokasi, ada banyak PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Veteran. Kebanyakan adalah penjual makanan dan minuman. Dan paling banyak adalah penjual minuman kopi instant.  "Harus diidentifikasi. Ada beberapa yang ternyata memiliki waralaba atau berbentuk PT. Itu harus dipanggil dan dikoordinasikan dengan DPMPTSP maupun Dinas Koperasi dan UMKM," katanya.

Ia menegaskan penanganan persoalan PKL Veteran tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah saja. Dibutuhkan keterlibatan lintas instansi karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek perizinan, parkir, serta lalu lintas.

Selain pemerintah daerah, Dito juga meminta Universitas Brawijaya turut berperan aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, kampus perlu mengambil langkah edukatif kepada civitas akademika mengingat sebagian besar konsumen pedagang di kawasan Veteran berasal dari lingkungan kampus.

Baca Juga : Ahmad Irawan Minta Tata Kelola MBG: Harus Transparan, Efisien, dan Akuntabel

"Yang membeli di sana kebanyakan juga warga Brawijaya, baik mahasiswa maupun pegawai. Jadi harus ada langkah konkret juga dari kampus," ujarnya.

Apabila upaya pembinaan dan penertiban masih tidak dipatuhi, Dito menyarankan pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan operasi yustisi sebagai langkah lanjutan. "Kalau memang membandel, perlu dipertimbangkan dilakukan operasi yustisi. KTP-nya dicek, kemudian semua pihak dilibatkan dalam operasi tersebut," katanya.

Menurut Dito, operasi yustisi diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum agar pelanggaran aturan tidak terus berulang. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, maupun hak masyarakat pengguna jalan.

Fenomena serupa, lanjutnya, tidak hanya terjadi di Jalan Veteran, tetapi juga muncul di sejumlah kawasan lain yang memiliki aktivitas tinggi seperti Soekarno-Hatta dan Jalan Surabaya. Karena itu, penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menjalankan usaha.

"Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berusaha. Tetapi usaha yang dilakukan juga tidak boleh mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.