Datangi Gedung Dewan, LSM Minta Kaji Tiga RSUD Berdasarkan Laporan BPK

Editor

A Yahya

13 - Jul - 2026, 12:47

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, saat menyampaikan klarifikasi terkait LHP BPK RI atas tiga RSUD milik Pemkab Situbondo di hadapan Komisi IV DPRD Situbondo, Senin (13/7/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Polemik mengenai kondisi keuangan tiga rumah sakit daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Di tengah silang pendapat soal status surplus atau defisit tiga RSUD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) mendatangi Komisi IV DPRD Situbondo, Senin (13/7/2026), dengan membawa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menegaskan kedatangannya bukan untuk memicu konflik ataupun menyerang pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang menjadi ruang lingkup pengawasan Komisi IV DPRD Situbondo.

Baca Juga : Dana KIP Kuliah UNISLA Diduga untuk Beli Tiga Unit Mobil

Di hadapan para anggota dewan, Eko menekankan bahwa seluruh argumentasi yang disampaikannya merujuk pada dokumen resmi negara, yakni LHP BPK RI. Ia menilai polemik yang berkembang belakangan terkait klaim tiga RSUD dalam kondisi surplus perlu dilihat berdasarkan data resmi, bukan sekadar opini atau penafsiran.

"Saya datang untuk mengajak kita semua berdiskusi berdasarkan data. Bukan adu opini, bukan pula adu narasi, tetapi adu data," tegas Eko.

Menurutnya, LHP BPK memiliki kedudukan hukum yang kuat karena disusun berdasarkan amanat Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Seluruh temuan di dalamnya telah melalui proses pemeriksaan profesional, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait hingga analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Karena itu, Eko berpandangan apabila terdapat perbedaan tafsir terhadap isi LHP BPK, mekanisme yang tepat bukanlah membantah tanpa dasar, melainkan mempelajari dokumen tersebut secara utuh, berdiskusi berdasarkan bukti, meminta penjelasan kepada BPK apabila diperlukan, kemudian menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LHP BPK merupakan instrumen resmi negara yang semestinya dijadikan pijakan dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.

Menanggapi adanya perbedaan pandangan mengenai kondisi keuangan tiga RSUD, Eko menjelaskan bahwa hal itu dipengaruhi perbedaan sistem akuntansi bisnis dan akuntansi pemerintahan. 

Menurutnya, akuntan publik lebih berorientasi pada laporan laba-rugi, sedangkan BPK menilai lebih luas, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi, sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, pencatatan kas hingga aspek administrasi dan akuntabilitas.

"Mari kita jadikan data sebagai panglima, mari kita jadikan hukum sebagai pedoman, dan mari kita jadikan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan yang kita ambil," pungkas Eko.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Faisol, mengatakan pihaknya menghargai masukan yang disampaikan LSM SITI JENAR. Namun, menurutnya, Komisi IV tidak hanya mendasarkan kesimpulan pada LHP BPK, melainkan juga melihat hasil audit lain yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan berbeda.

Baca Juga : Wates Expo 2026: Ada Kontes Pertanian Bupati Cup hingga Pengajian Akbar di Tulungagung

Faisol menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Situbondo mengevaluasi kondisi keuangan tiga RSUD berdasarkan dua hasil audit. Pertama, audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menunjukkan ketiga RSUD dalam kondisi surplus. Kedua, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025, di mana secara pelaporan keuangan daerah tercatat mengalami defisit.

"Kalau kami hanya melihat LHP BPK yang menyebut tiga RSUD defisit tanpa meminta klarifikasi kepada masing-masing rumah sakit, tentu tidak fair. Komisi IV mengevaluasi berdasarkan dua hasil audit. Audit KAP terhadap BLUD menunjukkan kondisi surplus, sedangkan audit BPK dalam LHP LKPD mencatat defisit. Karena itu kami harus melihat keduanya secara utuh sebelum mengambil kesimpulan," ujar Faisol.

Menurutnya, kedua hasil audit tersebut tidak bisa diperbandingkan secara langsung karena memiliki objek pemeriksaan dan standar yang berbeda. Oleh sebab itu, Komisi IV memilih mendalami seluruh hasil pemeriksaan, termasuk meminta klarifikasi kepada RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, RSUD Asembagus, dan RSUD Besuki agar memperoleh gambaran yang komprehensif.

"Tugas kami bukan memilih salah satu hasil audit, tetapi memahami substansi dari keduanya agar fungsi pengawasan berjalan secara objektif. Yang terpenting, apabila ada rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti, tentu harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan," tegasnya.

Faisol juga menegaskan bahwa pernyataan sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya ramai diberitakan terkait polemik tiga RSUD merupakan pandangan pribadi maupun fraksi masing-masing, bukan sikap resmi Komisi IV DPRD Situbondo.

"Saya tegaskan, teman-teman yang kemarin berkomentar di media bukan atas nama Komisi IV, melainkan sebagai individu atau mewakili fraksinya masing-masing. Sementara Komisi IV tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh mitra kerja secara objektif," pungkasnya.