Komisi III DPRD Situbondo Bahas Ranperda Irigasi, Arifin Dorong Kerja Sama dan Penyelesaian Konflik Air

23 - Jul - 2026, 03:52

FGD Pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif Komisi III tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kamis (23/7/2026) di ruang paripurna DPRD Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kamis (23/7/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi ranperda agar mampu menjawab tantangan pengelolaan irigasi di Kabupaten Situbondo.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Situbondo itu dihadiri Komisi III DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bagian Hukum Setda, Komisi Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta tokoh masyarakat.

Baca Juga : Benarkah Formalin pada Ikan Hilang setelah Dimasak? Ini Hasil Uji pada Cakalang

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo Arifin mengatakan secara umum substansi awal ranperda telah sesuai karena menempatkan air sebagai sumber daya yang dikuasai negara serta menegaskan pentingnya sistem irigasi dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Namun demikian, menurut Arifin, apabila tanperda tersebut merupakan perda knisiatif DPRD, maka masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diperkaya agar regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Situbondo.

"Ranperda ini jangan hanya mengatur pembangunan jaringan irigasi, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim yang kini semakin nyata. Situbondo merupakan daerah yang kerap menghadapi musim kemarau panjang, sehingga perlu ada pengaturan mengenai konservasi sumber air, pembangunan embung desa, sumur resapan, pemanenan air hujan, hingga rehabilitasi daerah tangkapan air," ujar Arifin.

Ia juga menilai kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), maupun Induk P3A (IP3A) perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah. Bentuk penguatan tersebut dapat berupa bantuan operasional, pelatihan, pendampingan teknis, hingga kepastian legalitas kelembagaan.

Selain itu, Arifin mendorong agar ranperda memuat ketentuan mengenai digitalisasi pengelolaan irigasi. Menurut dia, sistem informasi berbasis digital, pemetaan jaringan menggunakan Geographic Information System (GIS), database kondisi saluran, hingga aplikasi pelaporan kerusakan akan mempermudah pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan dan pemeliharaan.

Tak kalah penting, lanjut Arifin, Ranperda juga harus mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian konflik pembagian air yang kerap terjadi saat musim kemarau. Menurut dia, regulasi harus memberikan kepastian mengenai tata cara distribusi air yang adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak menimbulkan perselisihan antarkelompok petani.

"Persoalan pembagian air sering menjadi kendala di lapangan ketika debit air menurun. Karena itu, ranperda harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas, mulai dari tingkat petani hingga pemerintah daerah, sehingga konflik dapat diselesaikan secara cepat dan adil," tegas Arifin.

Ia menambahkan, keterlibatan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) harus diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem irigasi. Menurutnya, HIPPA merupakan organisasi yang memahami kondisi jaringan irigasi dan kebutuhan petani di lapangan sehingga perlu dilibatkan dalam penyusunan pola tanam, pembagian air, pemeliharaan saluran, hingga penyelesaian sengketa antarpetani.

"Peran HIPPA tidak boleh hanya menjadi pelaksana, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Dengan keterlibatan aktif HIPPA, pengelolaan air akan lebih efektif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan petani," ujarnya.

Baca Juga : Nelayan Asal Banyuputih Hilang saat Melaut, BPBD Situbondo Koordinasi dengan Basarnas Lakukan Pencarian

Selain itu, ranperda dinilai perlu memberikan perlindungan terhadap sempadan saluran irigasi melalui larangan mendirikan bangunan di atas saluran, membuang sampah, menutup saluran, maupun mengubah fungsi jaringan irigasi tanpa izin. Ketentuan tersebut, kata Arifin, harus disertai sanksi administratif yang jelas agar memiliki daya ikat.

Komisi III DPRD juga mengusulkan agar regulasi mengatur mekanisme pemeliharaan rutin jaringan irigasi, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pelibatan masyarakat melalui budaya gotong royong. 

"Dari sisi pendanaan, pembangunan irigasi diharapkan tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga dapat bersumber dari APBN, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dana Desa sesuai kewenangan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun kerja sama dengan pihak ketiga," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa Ranperda tersebut harus mendukung perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memperkuat swasembada pangan, meningkatkan indeks pertanaman, serta memuat indikator kinerja yang terukur, seperti peningkatan luas lahan beririgasi baik, penurunan jaringan rusak, peningkatan efisiensi distribusi air, hingga peningkatan produktivitas pertanian.

Menurut Arifin, dengan karakteristik Situbondo sebagai daerah agraris yang sebagian wilayahnya rawan kekeringan, Ranperda ini diharapkan memberi perhatian khusus terhadap beberapa hal yakni pembangunan embung dan tampungan air di wilayah rentan kekeringan.

"Selain itu, yang perlu diperhatikan khusus adalah tentang rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak, peningkatan efisiensi penggunaan air pada musim kemarau, integrasi dengan program ketahanan pangan daerah, serta perlindungan kawasan hulu sebagai daerah resapan," ungkapnya.

Ia berharap seluruh masukan yang berkembang dalam FGD dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperda dibahas pada tahapan berikutnya.