Polresta Malang Kota Tetapkan Anggota Berpangkat Ipda dalam Daftar DPO

13 - Aug - 2026, 03:23

Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Ipda WHS, yang tercatat tidak menjalankan tugas selama 50 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ketidakhadiran dalam waktu lama tersebut berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan status DPO diterbitkan dalam konteks penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan Ipda WHS. Yang bersangkutan diketahui merupakan perwira berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Daftar Lengkap 76 Calon Paskibraka HUT ke-81 RI di Istana, Ini Nama dari 38 Provinsi

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut tanpa keterangan. Atas pelanggaran disiplin tersebut, kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman, Kamis (13/8/2026).

Proses penegakan disiplin terhadap Ipda WHS juga telah masuk ke tahap persidangan. Namun, dalam sidang disiplin yang digelar, Ipda WHS tidak hadir sehingga proses tersebut belum dapat menghasilkan keputusan akhir.

Menurut Lukman, Polresta Malang Kota akan kembali menggelar sidang disiplin lanjutan terhadap yang bersangkutan. Setelah tahapan tersebut, masih terdapat waktu 30 hari sebelum keputusan final terkait konsekuensi atas pelanggaran disiplin ditetapkan.

“Sidang disiplin sudah dilaksanakan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu akan dilakukan sidang kedua. Setelah itu ada proses selama 30 hari untuk menentukan keputusan final terkait konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga : Curanmor di Kota Malang Jadi Perhatian Polisi, 250 CCTV Dioptimalkan

Sementara itu, status DPO yang diterbitkan Polresta Malang Kota tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Ipda WHS. Polisi masih mendalami informasi mengenai kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara pidana lain.

“Kalau terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lain, masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk aspek pelanggaran disiplin, surat DPO terhadap yang bersangkutan sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2026,” tegas Lukman.