Dispendik Segera Berangkatkan 48 Calon Kepala Sekolah untuk Ikuti Diklat

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

11 - Sep - 2025, 04:28

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di PSBB Inn MAN 2 Kota Malang, Kamis (11/9/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera memberangkatkan 48 guru yang merupakan calon kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Timur. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan,  48 calon kepala sekolah tersebut terdiri dari 38a calon kepala sekolah dasar atau SD dan 10 calon kepala sekolah menengah pertama atau SMP. 

Baca Juga : Gaji PPPK Paro Waktu 2025 Berapa? Ini Besarannya

"Diklat calon kepala sekolah ada 48, yang 10 itu calon kepala sekolah SMP yang akan dimulai pada 16 September sampai  30 September 2025. Lalu yang calon kepala sekolah SD berjumlah 38 itu dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2025. Ini ikut APBN," ungkap Suwadji, Kamis (11/9/2025). 

Menurut Suwadji, pengiriman 48 calon kepala sekolah SD maupun SMP untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah ini merupakan upaya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah di jenjang SD maupun SMP di Kabupaten Malang yang totalnya mencapai 400 lebih. 

"Urgensinya karena kekosongan cukup banyak. Kepala sekolah SD kosong 400 lebih sedikit yang plt. SMP-nya yang kosong enam dan ini bertambah. Kan ada yang pensiun dan ada yang tidak memenuhi syarat," kata Suwadji. 

Kepala sekolah yang kosong pada jenjang SMP, di antaranya di SMPN 2 Jabung, SMPN 2 Gondanglegi, SMPN 2 Bantur, SMPN 1 Donomulyo, SMPN 1 Ngajum dan SMPN 5 Kepanjen. 

Selain itu, Suwadji  megungkapkan bahwa mengikuti diklat calon kepala sekolah hingga dinyatakan lulus merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat menjadi kepala sekolah definitif. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Berangkatkan Kafilah MTQ Kabupaten Malang: Tampilkan yang Terbaik dengan Keikhlasan

"Ini juga sebagai prasyarat. Kalau belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, nggak bisa menjadi kepala sekolah definitif. Ini sesuai dengan Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025," jelas Suwadji. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, melalui diklat calon kepala sekolah ini, nantinya para guru yang ditetapkan sebagai kepala sekolah akan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Mulai dari kompetensi kepemimpinan, kompetensi manajerial, kompetensi sosial, kompetensi individu, maupun kompetensi profesional. 

"Karena di materi diklat pasti akan diberikan. Sehingga yang ikut diklat begitu lulus diklat, ready menjadi kepala sekolah dan harapannya bisa menjalankan kepala sekolah yang baik sehingga bisa memajukan layanan pendidikan di sekolah dan outputnya sekolah itu akan berhasil," pungkas Suwadji.