Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru dan Persyaratannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
12 - Sep - 2025, 01:58
JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan proses pengisian DRH.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa masa pengisian DRH ditambah selama tujuh hari. Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyantono.
Baca Juga : Update Banjir Bali: 16 Orang Tewas, 1 Masih Hilang
“Ditambah 7 hari,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut perubahan jadwal terbaru:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
• Semula: 28 Agustus – 15 September 2025
• Menjadi: 28 Agustus – 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
• Semula: 28 Agustus – 20 September 2025
• Menjadi: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
Tetap: 28 Agustus – 30 September 2025
Kelengkapan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pengisian DRH, di antaranya:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- SKCK (dapat menggunakan surat pengurusan dari Polsek setempat, dokumen asli bisa menyusul setelah penetapan NI)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Catatan: Persyaratan dokumen dapat berbeda pada tiap instansi. Peserta disarankan untuk selalu memantau laman resmi instansi masing-masing.
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Berikut langkah-langkah pengisian DRH melalui portal SSCASN BKN:
1. Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan akun masing-masing
3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK
4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik Simpan dan Finalisasi
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi
Baca Juga : Menpora dan Menko Polkam Tak Kunjung Dilantik, Ini Kata Prabowo
BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini diberikan agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan kewajiban administrasi dengan baik. Selain itu, dokumen persyaratan yang belum lengkap seperti SKCK tetap bisa dipenuhi setelah penetapan Nomor Induk, sehingga tidak menghambat proses pengangkatan.