Rawan Kecelakaan Hingga Korban Meninggal, Warga Joyogrand Pasang Rambu Swadaya

13 - Oct - 2025, 07:57

Salah satu rambu dipasang swadaya oleh warga Joyogrand. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemandangan cukup berbeda terlihat di sepanjang ruas jalan Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sejak Sabtu (11/10/2025) malam. 

Dimana di sepanjang ruas jalan tersebut dipasang rambu-rambu bagi para pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Namun rambu-rambu tersebut sangat berbeda seperti pada umumnya. 

Baca Juga : PMSM Malang Raya Resmi Lantik Pengurus Baru 2025–2028, Bahas Tantangan Transformasi Dunia Kerja

Rambu tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran sekitar 2 meter x 1 meter. Dipasang dengan menggunakan konstruksi sederhana dari baja ringan. 

Ada beberapa imbauan pada rambu tersebut. Mulai dilarang lawan arus, kecepatan maksimal 30 km/jam hingga larangan bagi kendaraan menggunakan knalpot brong. 

Bukan tanpa alasan rambu dengan bentuk seperti itu dipasang secara swadaya oleh warga di RW 8 dan 9 Kelurahan Merjosari tersebut. Salah satunya adalah kerawanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. 

"Semalam baru dipasang rambu-rambu karena sering terjadi kecelakaan, dan (sempat) banyak kendaraan ngebut," ujar Ketua RW 9 Wahyu Rendra, Minggu (12/10/2025) malam.

Bahkan dari catatan yang dihimpun warga, sepanjang Agustus hingga awal Oktober 2025 lalu, sudah ada 4 kecelakaan yang terjadi. Satu diantaranya mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. 

Warga menilai bahwa peningkatan aktivitas lalu-lintas hingga banyaknya kendaraan ngebut di ruas jalan itu akibat adanya pembangunan Perumahan Graha Agung yang berlokasi di ujung Joyogrand. 

Hal tersebut ditunjukkan dari peristiwa kecelakaan yang terjadi, seluruhnya dialami oleh masyarakat Perumahan Graha Agung. Termasuk korban yang sampai meninggal dunia. 

Pantauan di lokasi, peningkatan aktivitas lalu-lalang kendaraan di ruas jalan tersebut memang terjadi cukup signifikan. Terutama saat jam pulang kerja. 

Tak ingin kerawanan kecelakaan terus terjadi, warga di dua RW itu pun bersepakat untuk memasang rambu secara swadaya. Dengan biaya mencapai Rp 3,9 juta. 

Baca Juga : Kalender Jawa Senin Pon 13 Oktober 2025: Watak, Rezeki, Jodoh, dan Pekerjaan

"RW 08 sebanyak 8 titik X Rp  300 ribu Rp2,4 juta, RW 09 sebanyak 5 titik X Rp 300 ribu Rp 1.5 juta. Sementara menggunakan rambu-rambu untuk mengantisipasi kendaraan kebut-kebutan," jelasnya. 

Pantauan di lokasi, rambu-rambu atau papan imbauan tersebut dipasang berdiri secara langsung di atas jalan. Dengan titik pemasangan zig-zag berjarak sekitar 20 meter setiap titik. 

Dengan pemasangan seperti itu, praktis kendaraan yang melintas menjadi melambat. Terlebih dengan pola pemasangan zig-zag sejumlah kendaraan nampak melintas dengan mengikuti alur. 

Menurut Rendra, saat ini warga di RW 8 dan RW 9 juga masih berkomunikasi untuk pemasangan rambu yang lebih sesuai, dengan tujuan memperlambat laju kendaraan. 

Rambu yang dimaksud seperti rambu kecepatan maksimal, speed bump hingga polisi tidur. Ia mengaku bahwa untuk pemasangan rambu tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran. 

"Sementara untuk sosialisasi sekalian menunggu anggaran. Masih kita rembug bersama RW 08," pungkasnya.