Wagub Emil Jawab Sederet Pertanyaan DPRD Jatim soal Revisi Perda Penanggulangan Bencana
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Oct - 2025, 05:35
JATIMTIMES - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menjawab sederet pertanyaan DPRD Jatim terkait revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna, Senin (27/10/2025).
Emil mengawali pemaparannya dengan menjawab pertanyaan Fraksi PKB DPRD Jatim. Sebelumnya Fraksi PKB mempertanyakan sejauh mana Pemprov Jatim menjamin kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai di tingkat BPBD dan perangkat daerah terkait untuk melaksanakan mandat koordinasi, komando, dan perencanaan yang diperluas.
Baca Juga : Tak Hanya Timur Tengah, PWNU Jatim Support Santri juga Timba Ilmu ke Tiongkok
"Dalam rangka memastikan alokasi BTT dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPBD berkoordinasi dengan Inspektorat untuk verifikasi keabsahan kebutuhan, validasi ketersediaan anggaran dam kewajaran nilai, hasilnya dituangkan dalam laporan hasil verifikasi Permohonan Dana BTT," jelas Emil Dardak.
Kemudian, ia juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDIP, mengenai mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah yang akan diatur agar fungsi BPBD sebagai komando penanggulangan bencana tidak terganggu oleh birokrasi sektoral. Emil menyebut, fungsi komando pada BPBD hanya berlaku saat situasi darurat bencana ketika Gubernur mengeluarkan penetapan status tanggap darurat.
"Dalam situasi ini, dibentuk struktur khusus Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana yang beranggotakan dari berbagai perangkat daerah dan lembaga. Untuk itu fungsi komando BPBD tidak akan mengganggu mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah," urainya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP juga menanyakan apakah Pemerintah Provinsi berencana membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan daring untuk memastikan transparansi penggunaan dana bencana? Dalam hal ini, Emil mengakui bahwa sampai sekarang Pemprov Jatim belum membangun sistem pelaporan publik yang terbuka yang secara khusus berkaitan dengan penggunaan dana bencana.
"Pengawasan atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh APIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Emil Dardak lantas menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, mengenai sistem dan prosedur rekruitmen dan pengerahan, serta standar dukungan logistik pada organisasi relawan yang dibentuk oleh masyarakat.
Dikatakannya, organisasi relawan dibentuk dari inisiatif masyarakat atau organisasi induknya seperti Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama yang dibentuk oleh NU, Muhammadiyah Disaster Management Center yang dibentuk oleh Muhammadiyah dan telah memiliki mekanisme yang melekat dari organisasi induknya.
Baca Juga : Siswa SD/SMP Bersiap TKA Tahun Depan, Dinas Pendidikan Kota Batu Usulkan Dua Guru Penyusun Soal
"Adapun standar dukungan logistik dilakukan BPBD dengan berkolaborasi dengan lembaga relawan secara langsung. Hal ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi PPP-PSI," papar Emil Dardak.
Ia juga menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra soal sinkronisasi norma baru Raperda dengan UU No.23/2014, terutama pembagian urusan antara provinsi dan kabupaten/kota. Emil mengatakan, seluruh ketentuan Raperda ini telah mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 23/2014 dan regulasi BNPB.
Adapun terkait roadmap agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif, Emil menyebut Pemprov telah menyiapkan dokumen perencanaan yang terintegrasi.
“Pemprov Jatim telah menyusun Kajian Risiko Bencana Provinsi 2023–2026 melalui Pergub No.53/2023, yang memuat Rencana sekaligus mengatur mengenai Penanggulangan Bencana 2023–2027 terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD,” imbuhnya.
