Sebut Maling, RDP DPRD Jember Memanas Usai Pemutaran Video yang Singgung Sidak Komisi B dan C

17 - Nov - 2025, 02:03

RDP Komisi C dan Komisi B DPRD Jember

JATIMTIMES - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C dan Komisi B DPRD Jember di ruang rapat Bamus pada Senin (17/11/2025) berlangsung panas. Rapat yang membahas lahan pertanian tidak teraliri air di Kelurahan Antirogo, Sumbersari, itu diselingi pemutaran sebuah video berdurasi 4 menit 43 detik yang membuat sejumlah anggota dewan tersinggung.

Video yang diputar di hadapan peserta RDP—mulai dari HIPPA, petani, Dinas PTSP, Dinas Pertanian hingga BMSDA—memuat pernyataan pihak perumahan dan kuasa hukumnya. Mereka mempersoalkan sidak yang dilakukan Komisi B dan C ke area lahan pertanian di belakang perumahan. Dalam rekaman tersebut, kuasa hukum salah satu perumahan menyebut sidak itu dilakukan tanpa izin dan mengibaratkannya seperti masuk rumah tanpa permisi.

Baca Juga : Pemprov Dukung Revisi Perda Trantibum yang Diinisiasi DPRD Jatim, Ini Alasannya

"Permasalahannya adalah, mereka Komisi C dan Komisi B datang ke sini (perumahan), dasarnya apa dan ada regulasi yang diatur dalam undang-undang. Kalau dasarnya adalah pengaduan dari masyarakat atau petani, mereka seharusnya membawa surat tugas, ada tata krama, mohon maaf, ibarat masuk ke pekarangan orang tanpa izin, ini sama halnya dengan maling," ujar K, salah satu pengacara dalam video tersebut.

Pernyataan itu membuat sejumlah anggota DPRD bereaksi keras. Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menyebut pihaknya bersama anggota Komisi B dan C hanya melintas di area perumahan untuk menuju lahan pertanian yang menjadi lokasi sidak. Ia menegaskan tidak ada akses lain menuju lokasi selain melalui jalur tersebut.

"Ya kalau memang kami anggota DPRD tidak boleh lewat perumahan, seharusnya dipasang tulisan bahwa anggota DPRD tidak boleh lewat sini. Masalahnya kami melihat tidak ada jalan lain, lha kok malah dituding maling," ujar Ardi dengan nada geram.

Ardi juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dan kuasa hukumnya dalam RDP meski undangan sudah dikirim. Menurutnya, kehadiran mereka penting karena video tersebut dinilai telah merendahkan lembaga DPRD. "Kedatangan kami ke lahan pertanian karena ada aduan soal tidak adanya aliran air, bukan soal perumahan. Tapi karena pihak perumahan sudah merendahkan lembaga kami, sekalian kami undang untuk klarifikasi, tapi malah tidak hadir," kata politisi Partai Gerindra itu.

RDP tersebut fokus pada keluhan petani yang mengaku kesulitan mendapatkan air untuk mengairi sawah. Mereka menilai saluran air tertutup setelah perumahan dibangun. Kondisi itu membuat petani harus mengeluarkan biaya tambahan cukup besar saat mengolah lahan.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Pemkot Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba

Dinas PTSP Pemkab Jember menyampaikan bahwa pendirian perumahan telah sesuai regulasi. "Kalau keberadaan perumahan sudah sesuai regulasi, tapi kalau soal saluran air yang dikeluhkan, itu bukan tanah kami," ujar Fiqiyah Yuli, perwakilan Dinas PTSP.

Sementara itu, perwakilan BMSDA, Dai Agus, menjelaskan bahwa saluran air di area pertanian tersebut merupakan saluran kwartet yang kewenangannya berada di HIPPA. "Kalau kami melihat, saluran di area tersebut merupakan lahan kwartet, di mana di atasnya ada saluran tersier yang diambil dari saluran sekunder. Saluran tersier ini bercabang-cabang ke masing-masing lahan, dan kwartet biasanya aliran lewat lahan sawah lainnya. Namun bagaimanapun juga, sekecil apa pun lahan itu harus tetap mendapat aliran air, karena itu hak," pungkasnya. (*)