Dispendukcapil Malang Siapkan Budaya Digital Baru: Urus Dokumen Sekaligus Aktifkan IKD
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jan - 2026, 08:32
JATIMTIMES - Wajah pelayanan publik di Kota Malang bakal makin digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tengah menyiapkan pola layanan baru yang tak sekadar melayani permohonan dokumen, tetapi juga membiasakan warga hidup dengan identitas digital.
Lewat skema ini, setiap warga yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) akan diarahkan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan lainnya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembentukan “budaya digital baru” dalam pelayanan publik Kota Malang.
Baca Juga : Larung Tumpeng Sarangan Sah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal target angka, tetapi soal perubahan kebiasaan masyarakat menuju sistem administrasi yang serba digital.
“Kami ingin masyarakat mulai terbiasa bahwa identitas tidak selalu harus dicetak. Dengan IKD, semua data bisa diakses dari ponsel mereka sendiri,” ujar Lusi.
Ia menyebut, pada akhir 2025 capaian aktivasi IKD di Kota Malang baru sekitar 17 persen. Karena itu, tahun ini Dispendukcapil menyiapkan langkah agresif agar masyarakat makin terbiasa menggunakan layanan digital tanpa meninggalkan aspek kemudahan.
Salah satu upaya yang disiapkan yakni dengan menyiagakan petugas aktivasi di area depan MPP. Sehingga, warga yang datang mengantre untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, atau KTP, bisa langsung dibantu mengaktifkan IKD tanpa perlu proses terpisah.
“Sambil menunggu layanan, masyarakat bisa aktivasi dulu. Jadi tidak hanya selesai urusan, tapi juga sudah punya identitas digital aktif,” tambahnya.
Selain itu, Dispendukcapil juga memperluas layanan jemput bola ke sekolah, kampus, hingga instansi swasta. Cara ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan aktivasi dan memperkenalkan manfaat IKD secara langsung ke masyarakat.
Yang menarik, penerapan IKD juga mulai didorong agar bisa menggantikan fotokopi KTP di perbankan. Dispendukcapil telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar layanan keuangan bisa menerima IKD sebagai dokumen sah.
Baca Juga : 2026, BPJS Kesehatan Fokus Perluas Cakupan dan Keaktifan Peserta di Kabupaten Malang
“Konsepnya kan menuju tanpa kertas. Tapi memang, tiap lembaga punya standar sendiri. Kami masih terus dorong agar penggunaannya bisa seragam,” jelas Lusi.
Ia menegaskan, langkah digitalisasi kependudukan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga keamanan data dan ketepatan informasi. Karena semua data yang tersimpan di aplikasi IKD langsung terhubung dengan pusat data nasional.
“Kami ingin masyarakat Kota Malang jadi pelopor. Urus administrasi mudah, aman, dan semua serba digital. Itu arah yang sedang kami bangun,” tegasnya.
Dengan strategi tersebut, Dispendukcapil Kota Malang berharap masyarakat bisa beradaptasi dengan cepat dan menjadikan IKD sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari. Tak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tapi juga membentuk budaya digital baru di kota pendidikan ini.
