JATIMTIMES - Sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengolahan limbah B3 menjadi slag alumunium ini baru beroperasi 6 bulan.
Pabrik pengolahan limbah B3 ini berada di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito Jombang. Tempat usaha milik Triyono (30) ini disegel oleh pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) dengan memasang tanda segel mirip garis polisi di bangunan pabrik.
Baca Juga : 1 Ton Pupuk Kompas Olahan Sampah dari TPA Kota Batu Dibagikan ke Warga di Desa Tlekung
Kades Kendalsari Mulyadi membenarkan adanya penyegelan pabrik pengolahan limbah di desanya. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan oleh pihak Balai Gakkum KLHK pada Rabu (27/4/2022). "Disegel Gakkum tadi pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan Mulyadi, Triyono baru 6 bulan ini mengolah limbah B3 di desanya. Ia sebelumnya hanya sebagai buruh pabrik di salah satu sentra pengolahan limbah B3 di Desa Kendalsari.
Selama beroperasi itu, lanjut Mulyadi, pabrik tersebut kerap membuang limbah sembarangan di sekitar tambak milik warga. "Alasannya (penyegelan) karena ada pembuangan limbah di tambak," terangnya.
Usai dilakukan penyegelan, pemilik usaha pengolahan limbah B3 juga diperiksa oleh pihak Balai Gakkum KLHK di kantor Desa Kendalsari. Di sini petugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Balai Gakkum KLHK menggali keterangan dan bukti atas dokumen perizinan pabrik pengolahan limbah B3 itu.
Baca Juga : Pemkab Jombang Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-9
"(alasan penyegelan) karena tidak ada izin pemanfaatan," ujar PPLH balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Zainul Arifin.
Sementara, Triyono tidak berkomentar banyak atas penyegelan tersebut. Ia mengaku akan segera mengurus izin pemanfaatan limbah B3 usi penyegelan itu. "Ya nanti kita urusi ke pihak terkait dulu bagaimana baiknya," pungkasnya.