JATIMTIMES - Rosidi Zainul Rosi (41) diringkus polisi usai menipu teman sendiri, Soni (52). Warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang itu menawarkan Soni pekerjaan untuk anaknya di Bandara Kediri dengan membayar Rp 8,5 juta.
Awalnya Rosidi menawarkan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Kediri kepada Soni untuk kedua anaknya bernama Prasetyo Utomo (43) dan Angga Rahmat Firdaus (25). Ia pun mendatangi Soni di rumahnya, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam pada 20 Desember 2022.
Baca Juga : Fakta UnikĀ Tentang Indonesia yang Mendunia
Di sini, Rosidi mengaku bisa memasukan kedua anak Soni di Bandara Kediri yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Untuk memasukan kedua anaknya, Soni dimintai uang sejumlah Rp 8,5 juta.
"Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan kepada korban kalau bisa memasukan kedua anaknya di bandara Kediri dengan imbalan uang Rp 8,5 juta," kata Kapolsek Wonosalam AKP Hariyono kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).
Berbekal percaya kepada temannya, Soni lantas mentransfer uang kepada Rosidi secara bertahap. Pertama, Soni mentransfer uang sejumlah Rp 4,5 juta pada 28 Desember 2022 ke rekening BRI atas nama Nurul Widayati. Kemudian pada 31 Desember 2022 Soni kembali transfer uang ke rekening yang sama sejumlah Rp Rp 3 juta.
"Pada 1 Januari 2023 korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke rekening yang sama juga," tandasnya.
Tidak hanya itu, Rosidi juga meminta Soni menyewakan sepeda motor untuk berangkat ke kantor Gudang Garam Kediri guna mengurus berkas pekerjaan pada 2 Januari 2023. Namun, setelah semua dituruti Soni, Rosidi menghilang tanpa kabar.
Baca Juga : Niat Hemat, Pria ini Malah Ketemu Warmindo yang Harganya Gak Wajar
Sadar dirinya ditipu, Rosidi lantas melaporkan Soni ke Polsek Mojowarno pada Minggu (22 01/2023). Berbekal laporan itu, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Polisi akhirnya menemukan Rosidi di kompleks lokalisasi Desa Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk pada Senin (30/01/2023). Di hari itu juga, Rosidi diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Wonosalam.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Wonosalam. Terhadap pelaku, kami jerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hariyono.(*)