Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemuda Pembuat Onar "Bernyanyi", Dua Pengedar Narkotika di Poncokusumo Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2023, 20:46

Ratusan pil double L saat diamankan polisi usai menangkap dua tersangka pengedar di Kecamatan Poncokusumo. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Ratusan pil double L saat diamankan polisi usai menangkap dua tersangka pengedar di Kecamatan Poncokusumo. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Anggota Polsek Poncokusumo menangkap dua pria yang kedapatan mengedarkan narkotika. Kedua pelaku diringkus petugas kepolisian lantaran terlibat dalam jaringan peredaran obat keras jenis pil koplo di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dari kedua pelaku yang baru saja ditangkap petugas Polsek Poncokusumo tersebut, satu  diketahui berinisial BU. Pria 22 tahun itu merupakan warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ayah Bejat, 6 Tahun Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R. Pria 25 tahun itu merupakan warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. "Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 960 butir obat keras berbahaya jenis pil doubel L," kata Taufik, Kamis (2/1/2023).

Ratusan pil double L jenis Triheksifenidil HCL tersebut disita petugas sesaat sebelum berhasil diedarkan oleh kedua pelaku. "Barang bukti tersebut kami sita dalam keadaan terbungkus di plastik klip siap edar," jelasnya.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika ini, dijelaskan Taufik, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaraan obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mendapat keterangan jika salah satu pengedar pil double L tersebut mengarah kepada R. Hingga akhirnya, pria 25 tahun itu ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Pelaku R kami amankan pada Selasa (31/2/2023) sekitar jam 09.30 WIB, saat yang bersangkutan berada di rumah domisilinya yang berlokasi di Desa Mangliawan, Pakis," timpal Taufik.

Sesaat sebelum berhasil mengamankan R,  Selasa (31/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapat laporan perihal adanya seorang pemuda yang berbuat onar di Kecamatan Poncokusumo.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamankan pemuda yang mengganggu ketertiban umum di Poncokusumo tersebut. 

Di saat bersamaan, petugas juga melakukan pengeledahan. Hasilnya, polisi menemukan pil double L dari saku pemuda tersebut.

Berawal dari temuan itulah, petugas kemudian menggali keterangan dari pemuda tersebut. Hasilnya, polisi yang saat itu melakukan pengembangan berhasil mengamankan kedua pelaku yang memasok pil double L kepada seorang pemuda tersebut. Mereka adalah BU dan R.

Baca Juga : Motor Gampang Mogok, Pria Asal Blitar Tukar Tambah dengan Cara yang Salah, Berakhir di Penjara

"Selain menyita 960 butir pil koplo (sebutan pil doubel L), barang bukti lainnya yang meliputi 50 plastik klip transparan, serta dua unit handphone yang dijadikan sarana peredaran pil koplo juga turut kami sita dari tangan kedua tersangka," ungkap Taufik.

Hingga Kamis (2/1/2023), penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih memburu jaringan pengedar maupun bandar yang memasok pil doubel L kepada kedua tersangka tersebut.
 "Dari penuturan kedua tersangka, mereka mengaku sudah menjadi pengedar pil koplo selama beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan," kata Taufik.

Saat mengedarkan barang haram tersebut, kedua tersangka menjual dalam bentuk beberapa poket. Yakni ada yang berisi tujuh hingga 10 butir di masing-masing poketnya.

"Para tersangka menjual setiap poketnya dengan harga yang bervariasi. Yakni berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy