JATIMTIMES - Tim Verifikasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Kabupaten Tulungagung laksanakan sosialisasi ke Kecamatan Kalidawir.
Mengambil tema Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Tim Verifikasi ini memberikan penjelasan pada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk persiapan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara.
"Program ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka penyelesaian tanah dalam kawasan hutan agar dapat dialihkan dalam kepemilikan," kata Reni Fatmawati, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/3/2023).
Lanjutnya, ada beberapa kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH.
Diantaranya, pemukiman yaitu kawasan hutan yang telah dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat.
Selain itu, kawasan hutan yang telah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial juga dapat di proses kepemilikannya melalui program PPTPKH.
Kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat adat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga masuk dalam kriteria progam PPTKH ini.
"Setelah memenuhi kriteria itu, maka nanti akan dilakukan pemetaan dan di ukur berapa luas yang akan di ajukan," tuturnya.
Di Kabupaten Tulungagung, menurut Reni yang juga sebagai tim Verifikasi ada sekitar 42 Desa yang wilayahnya mempunyai kawasan hutan.
Saat ini, baru di beberapa Desa di Kalidawir yang telah berhasil melakukan pemetaan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan untuk diajukan.
"Untuk itu, bagi desa lain yang memang ingin mendaftarkan sebagai pemohon progam ini segera melengkapi persyaratan untuk kita ajukan ke pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.
Sementara itu, Ali Muhtar, Camat Kalidawir mengatakan ada 12 Desa yang wilayahnya memiliki dalam kawasan hutan.
"Kita berharap bagi pemerintah desa yang punya fasum atau fasos untuk memanfaatkan program ini. Karena ini yang ditunggu-tunggu masyarakat agar dapat mempunyai hak kepemilikan atas tanah yang ditempati," kata Ali Muhtar.
Untuk pendanaan ada beberapa skema yang bisa di lakukan oleh pemerintah desa, yakni menganggarkan melalui Dana Desa atau mengambil kesepakatan pemberdayaan masyarakat.
"Kita berharap masyarakat segera mengajukan permohonan PPTPKH ini jika syarat terpenuhi," pungkasnya.