JATIMTIMES - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan.
Permintaan pencegahan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga : Utang Luar Negeri 404,9 Miliar Dolar AS, BI: Tetap Terkendali
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).
Terkait pencegahan tersebut, pihak KPK belum memberikan penjelasan secara resmi. Hanya saja, upaya paksa tersebut kerap dilakukan KPK dalam proses penyidikan yang notabene sudah ada tersangkanya.
Dikutip dari sumber CNNIndonesia.com, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Tindak pidana terjadi saat yang bersangkutan menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
"M. Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, Kuncoro mundur sebagai Dirut TransJakarta secara mendadak kemarin, Senin (13/3). Kabar tersebut disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dihubungi, Senin.
Baca Juga : Isu Duet Prabowo-Ganjar Mencuat, PDI-P: Selalu Ada Kemungkinan
Adapun Kuncoro menjabat sebagai Dirut sejak Januari lalu. Ia saat itu menggantikan posisi Yana Aditya.
Kuncoro sebelum menjabat sebagai Dirut TransJakarta sempat menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019.
Kuncoro juga sempat menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi serta Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI (persero).