Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jumlah Meningkat, 65 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Mar - 2023, 15:30

Proses jalannya sidang tipiring, Rabu (15/3/2023).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Proses jalannya sidang tipiring, Rabu (15/3/2023).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 65 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Malang menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (15/3/2023). Proses persidangan dilakukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. 

Ke 65 orang ini melanggar sejumlah peraturan daerah. Terutama berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Mulai dari reklame, pedagang kaki lima (PKL) hingga pelanggaran perda asusila. 

Baca Juga : Perekrutan Tenaga Magang, Disnakertrans Jalin MoU dengan Bank Jatim 

"Untuk minimal sanksi, sesuai perda sanksinya ada kurungan atau denda ya, tapi hakim kali ini memberi keputusan dengan hukuman denda. Seperti PKL kena denda 90 ribu, dengan biaya perkiraan hingga 100 ribu," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono.

Para 65 pelanggar perda yang menjalani persidangan ini merupakan hasil operasi Satpol PP bersama tim gabungan sejak dua pekan terakhir. Termasuk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Selasa (14/3/2023) malam. 

"Untuk PKL seminggu yang lalu sudah. Giat operasi terkait Perda 2 tahun 2012 sudah dua minggu yang laku digelar. Karena sudah banyak yang menempatkan barang di jalan," terang Karliono. 

Menurut Karliono, dalan periode operasi yang sama, jumlah pelanggar kali ini cenderung lebih banyak daripada persidangan di kesempatan yang lain. Datanya menyebut bahwa pelanggar ini didominasi pelanggar baru. 

"Untuk sidang kali ini ternyata banyak, sebelumnya enggak sampai 50, paling sekitar 40 an pelanggar," imbuh Karliono. 

Baca Juga : Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan

Di sisi lain, Karliono mengatakan bahwa dalam proses persidangaj seperti ini biasanya petugas juga telah mencatat manakala ada pelanggar yang sudah ditindak lebih dari sekali. 

Sebab biasanya, untuk pelanggar yang sudah ditindak lebih dari sekali, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. Termasuk jika sanksinya berupa denda, maka nilainya akan lebih tinggi. 

"Ada yang sanksinya lebih banyak jika sudah dua kali. Misalnya seperti pelanggar perda asusila ini, ada yang sudah dua kali ditindak, bisa saja nanti akan dikirim ke Balai Karantina milik Pemprov Jawa Timur di Kediri, untuk menjalani pembinaan," pungkas Karliono.


Topik

Peristiwa Satpol PP kota malang tipiring razia open bo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri