Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Bisa Ikut Lebaran, Pria asal Kota Malang Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu dan Inex

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Mar - 2023, 20:00

Tersangka pengedar sabu dan inex di wilayah Kecamatan Karangploso (foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)
Tersangka pengedar sabu dan inex di wilayah Kecamatan Karangploso (foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangploso, Polres Malang, menangkap pria berinisial DS (37) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS diringkus karena terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu dan Inex.

Baca Juga : Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang Disegel Bareskrim Polri

“Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/3/2023).

Taufik menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3) di jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufik.

Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Motor Pakai Kapal Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini menjadi buronan polisi. Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.

“Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas Taufik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengedar Narkoba narkoba sabu polres malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni