JATIMTIMES - Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan lima anak di bawah umur yang sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Febhyyu**** menampakkan jelas wajah lima anak di bawah umur tersebut. Termasuk juga menginformasikan identitas mereka.
Mengenai hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang Sigit Budi Santoso menjelaskan, bahwa hal tersebut telah jelas disebutkan dalam undang-undang tak boleh dilakukan.
Baca Juga : Kejagung Jelaskan Diversi AG Pacar Mario Dandy Sebelum Diadili
Identitas anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, baik itu anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku), anak yang menjadi korban pidana (korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi) wajib dirahasiakan.
Hal ini tertuang jelas dalam UU 11 tahun 2012 Pasal 19 ayat 1 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Tidak boleh disebarkan apalagi diviralkan, termasuk juga dalam UU Perlindungan Anak Pasal 17 juga mengatur bahwa anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum identitasnya dirahasiakan," paparnya.
Adapun identitas yang harus dilindungi sesuai UU 11 tahun 2012 Pasal 19 ayat 2 tentang SPPA dalam hal ini meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Mereka yang dengan sengaja atau menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum ini tentunya akan mendapatkan konsekuensi hukum. Bahkan, bukan hanya aparat dalam video yang viral tersebut, melainkan juga pemilik akun yang mengunggah video tersebut.
Baca Juga : WNA Australia Ikuti Bimbingan Kawin Kemenag Tuban, ini Komentarnya
Lebih lanjut dijelaskan Sigit, Penyidik, Hakim, Jaksa Penuntut Umum juga tidak boleh menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Ini sesuai Pasal 97 yang menjelaskan 'setiap orang', tidak merujuk khususnya pada penyidik atau siapa. Jadi kalau 'setiap orang', berarti siapapun termasuk kita.
Sehingga, dalam Pasal 97, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, di mana berati menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Siapapun yang melakukan (memviralkan) bisa kena pasal ini. Ancaman tertinggi lima tahun, tapi tentu hakim yang memutuskan. Tapi kalau anggota Polri, tentu juga bisa kena hukuman disiplin dan hukuman disiplin tidak menghapus pidananya," pungkasnya.