Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Aturan Sepeda Listrik di Kota Malang, Ini Kata Satlantas Polresta Malang Kota

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

06 - Jun - 2023, 18:14

Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya (foto: Lentera Today)
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya (foto: Lentera Today)

JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.

Baca Juga : Pemkot Kediri Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan bahwa sepeda listrik memang telah dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Meski pengguna sepeda listrik juga menggunakan alat pelindung seperti helm dan sebagainya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain. Meski menggunakan helm sekali pun, juga tidak diperbolehkan,” kata Fani kepada JatimTIMES, Selasa (6/6/2023).

Lalu dimana sepeda motor yang boleh digunakan masyarakat? Fani menuturkan bahwa sesuai aturan, sepeda listrik hanya bisa digunakan di sebagian kawasan. Seperti perumahan hingga tempat wisata.

Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Gudang Timba Plastik di Jombang Terbakar

“(sepeda listrik bisa digunakan) di kawasan tertentu seperti perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” tutur Fani.

Akan tetapi, Fani menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, anggota Satlantas Polresta Malang Kota akan memberikan imbauan. “Tidak ada penindakan (jika ada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya) namun dilakukan imbauan,” tutup Fani.


Topik

Transportasi polresta malang kota sepeda listrik penggunaan sepeda listrik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana