Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Membuang Paku di Jalan Termasuk Sedekah, Ini Dalilnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jun - 2023, 09:17

Ilustrasi jalan raya yang bersih dari paku atau duri.(pixabay)
Ilustrasi jalan raya yang bersih dari paku atau duri.(pixabay)

JATIMTIMES - Dalam sedekah tidak hanya selalu berkaitan dengan harta, namun juga bisa dalam bentuk lainnya. Bahkan, perbuatan menyingkirkan hal-hal atau benda yang dapat menganggu pengguna jalan, seperti membuang duri atau paku dari jalan pun juga termasuk sedekah. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadist.

Hadist riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan salat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah".

Baca Juga : Luaskan Manfaat Qurban BMH untuk Desa Rawan Pangan, Aqidah, Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Dalam sebuah buku Di Bawah Naungan Arsy, karya Rizem Aizid, perbuatan membuang duri dari jalan agar tak mencelakai orang lain termasuk bentuk sedekah. Hal ini juga dikuatkan dengan sebuah hadist Rasulullah SAW, "Dan, menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah". (HR Muslim)

Perbuatan membuang duri dari tengah jalan juga merupakan sebuah perbuatan baik. Hadist riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda. 
"Aku melihat seorang lelaki yang bolak-balik di dalam surga diakibatkan dia memotong sebuah pohon di jalan yang banyak mengganggu kaum muslimin".

Kemudian, dalam Syajaratul Ma'arif oleh Syaikh Al-Izz bin Abdus Salam, dijelaskan, bahwa maksud dari duri tersebut bukan hanya pada duri itu sendiri, melainkan juga hal-hal lain seperti batu, bangkai, kayu, kotoran dan lainnya yang dapat menganggu umat yang mengunakan jalan.

Terkait membuang duri termasuk sedekah ringan, tentu juga selaras dengan penjelasan pada buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis. Sedekah merupakan perintah Allah SWT. Tindakan bersedekah pun dapat menggunakan uang ataupun perbuatan. 

Baca Juga : Kisah Seorang Ustaz Tolak Bantu Cucu Rasulullah

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 254, Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim".


Topik

Agama Sedekah hadist sahih membuang batu di jalan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri