JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergitas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di seluruh Indonesia. Terkini di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa (6/6/2023). Di agenda ini sekaligus diacarakan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang iuran.
Informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, S.H., M.H. beserta jajaran Kasi Datun, JPN bidang Datun dan Staf Datun di masing-masing Kejaksaan Negeri.
Baca Juga : Optimal Dorong Triple Bottom Line, SIER Raih TOP CSR Awards 2023 Ketiga Kalinya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono Safii menyampaikan, penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan dalam menyelamatkan hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Imam di kesempatan ini juga menyampaikan, untuk SKK yang akan dilaksanakan di tahun 2023 ini sejumlah 17 berkas SKK piutang iuran dengan potensi piutang iuran sebesar Rp339.516.231,-
“Harapannya melalui penyerahan SKK, pemberi kerja/badan usaha semakin patuh pembayaran iuran dan taat mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja merasa aman dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” tutup Imam.