JATIMTIMES - Satgas Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa transisi endemi covid-19. Ruang lingkup SE tersebut meliputi prokes pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, baik berskala besar maupun kecil, serta kegiatan pada fasilitas publik.
Dalam aturan itu, tidak ada lagi syarat booster atau masker untuk melakukan perjalanan. Jika sebelumnya booster dan masker menjadi syarat perjalanan, kini berubah hanya menjadi anjuran saja untuk perlindungan diri.
Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tulungagung Berikan Santunan Anak Yatim
Jad, kalian yang hendak traveling lebih baik tetap membawa masker meski tidak dipakai. Namun jika kondisi penuh sesak dan banyak yang sedang batuk, lebih baik maskernya segera dipakai.
Berikut isi SE No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19, melansir laman resmi situs covid19.go.id:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Baca Juga : Prabowo Mendadak Dipanggil Jokowi ke Istana
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
Demikian aturan baru protokol kesehatan pada masa transisi endemi covid-19 di Indonesia.