JATIMTIMES - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Menpora Dito angkat bicara terkait hal tersebut.
"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga : Soal Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Cak Imin: Proses Hukum Biasa
Dito lalu menegaskan jika dirinya bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
"Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut, karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir," jelasnya.
Dito enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Dia hanya menegaskan semua hal ada resikonya.
"Ya semua harus kita hadapi, semua ada resikonya ya," imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar diungkapkan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.
"Berapa?" tanya hakim.
"Rp 27 miliar," jawab Irwan.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.
"Titip sama siapa?" tanya hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
"Dito apa?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.
"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.
Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.
"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.
Kemudian, menurut Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.
"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.
"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.
"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.
"Pak Maqdir," jawab Irwan.
"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"
"Iya."
"Siapa yang nganter?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.
Selain itu, hakim bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," ujar Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," ujar Irwan.
"Benar? Harus jelas," ucap hakim.
"Iya," ujar Irwan.
"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.
"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.
Baca Juga : Bukit Cendono Mojokerto Alami Kebakaran Hutan
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Siapa saja mereka?
"Ketiga tersangka tersebut kita tetapkan juga di antaranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya pada Senin (11/9/2023).
Dengan ditetapkannya 3 orang itu sebagai tersangka, total saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.