Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Truk Besar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2026, 10:40

Placeholder
Hearing di Komisi C DPRD Surabaya

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk-truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan dan dihadiri warga Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan karena aktivitas parkir truk besar dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di lingkungan permukiman padat penduduk. Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi kewilayahan Jalan Semut Baru secara detail.

Baca Juga : K3 Umum Jadi Syarat Kerja, Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan Gratis

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” jelasnya.

Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Arif mengaku pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. 

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan.

"Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU,” ujarnya.

Baca Juga : Kayutangan Tertib, Semeru Macet: Penataan Parkir Masih jadi Pekerjaan Rumah

Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali.

“Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru,” imbuhnya.


Topik

Peristiwa DPRD Surabaya Warga Semut Baru Parkir Truk Besar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa