Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkab Malang Segera Bangun TPST di Kecamatan Pujon

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Feb - 2026, 20:46

Placeholder
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat ditemui di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (22/12/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Malang segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Pujon untuk menangani permasalahan sampah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya peristiwa banjir luapan sungai di wilayah tersebut beberapa waktu lalu. 

Di mana pada Rabu (21/1/2026) lalu, sungai di wilayah Desa Ngroto, Kecamatan Pujon meluap menyebabkan banjir hingga ke jalan raya dan pemukiman warga. Hal itu disebabkan oleh aliran sungai yang meluap akibat tersumbat oleh sampah. 

Baca Juga : Tiket Kereta Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Pembatalannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman pun merespons peristiwa banjir luapan tersebut dengan rencana pembangunan TPST di wilayah Kecamatan Pujon agar mencegah terjadinya sampah yang dibuang ke sungai.

"Saat ini belum ada prasarana persampahan tersebut, selama ini sampah-sampah biasanya dibawa ke TPA Randuagung, Kecamatan Singosari," ujar pria yang akrab disapa Avi. 

Pejabat publik yang meraih gelar doktor dalam bidang ilmu lingkungan di Universitas Brawijaya (UB) ini menyebut, rencana pembangunan TPST dipilih di Kecamatan Pujon, dikarenakan sesuai dengan aturam yang berlaku tidak boleh membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai salah satu upaya menuntaskan permasalahan persampahan.  

"Sesuai aturan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), kami tidak boleh membuat TPA baru, maksimal TPST untuk penanganan sampah," kata Avi. 

Meskipun telah berencana akan membangun TPST baru di wilayah Kecamatan Pujon, pihaknya masih melakukan analisis terkait pemilihan titik lokasi desa yang akan menjadi lokasi pembangunan TPST. Menurut Avi, rencana pembangunan TPST di wilayah Kecamatan Pujon akan mengikuti program dari pemerintah pusat. 

"Pembangunan TPST di Kecamatan Pujon mengikuti program pemerintah pusat. Ini masih perencanaan, belum final," tutur Avi. 

Terlebih lagi, permasalahan persampahan di masing-masing daerah termasuk di Kabupaten Malang menjadi atensi khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto Djojohadikusumo kepada seluruh kepala daerah. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 

Baca Juga : Pemkab Malang Imbau Warga yang Terdampak Penonaktifan PBIN Segera Ajukan Reaktivasi

Selain itu, seluruh kementerian dan lembaga negara serta TNI/Polri dan juga aparat lainnya telah diberikan mandat khusus oleh Prabowo agar berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk melakukan korve lingkungan atau kerja bakti dalam rangka menjaga lingkungan agar tetap bersih dam asri. 

Lebih lanjut, Avi menjelaskan, pembangunan TPST yang direncanakan pada tahun 2026 berlokasi di tiga TPA yang ada di Kabupaten Malang. Di amtaranya TPA Paras di Poncokusumo dan TPA Talangagung di Kepanjen. Rencana pembangunan TPST di tahun 2026 tersebut diperoleh dari program Solid Waste Management Sustainable Urban Development (SWSUD).

Melalui program tersebut, pihaknya memperoleh anggaran sekitar 18,5 juta USD atau jika dikonversikan dalam rupiah menjadi sekitar Rp 300 miliar. Di mana untuk anggaran diberikan dalam bentuk prasarana persampahan. Mulai dari penambahan armada pengangkut sampah hingga pembangunan TPST di dua TPA.

Dalam perencanaan yang telah disusun, untuk kapasitas TPST di masing-masing TPA mencapai 189,71 ton per hari dengan rincian 118,57 ton per hari untuk pengolahan sampah anorganik dan 71,14 ton per hari untuk pengolahan sampah organik. Di mana baik di TPA Paras maupun TPA Talangagung luasan TPST direncanakan mencapai 5 hektare. 

Avi menyebut, untuk masing-masing TPST setidaknya akan dibangun enam fasilitas. Yakni tipping area atau tempat untuk memindahkan sampah dari angkutan, area pemilahan, kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tempat parkir, tempat cuci kendaraan dan area penyimpanan.


Topik

Pemerintahan Dlh Pemkab Malang tpst Ahmad Dzulfikar Nurrahman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan