Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Terbitkan SE Wali Kota, Pemkot Batu Larang Operasional Hiburan Malam hingga Panti Pijat Selama Ramadan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2026, 09:14

Placeholder
Ilustrasi salah satu hiburan malam di Kota Batu. Pemkot mengeluarkan SE larangan operasional hiburan malam, panti pijat, hingga ketertiban usaha kuliner selama Ramadan.(Foto: Dokumen Istimewa)

JATIMTIMES –  Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menerbitkan regulasi khusus guna menjaga kekhidmatan ibadah dan ketenteraman umum selama Bulan Suci Ramadan 2026/1447 Hijriah.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 338/317/35.79.417/2026, sejumlah aturan ketat diberlakukan bagi sektor hiburan hingga usaha kuliner.

Baca Juga : Rezeki Terasa Seret padahal Gaji Cukup? Ini 5 Kebiasaan yang Menghilangkan Berkah Menurut Islam

​Kebijakan ini diambil dengan menyelaraskan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. Dalam poin utama SE wali kota Batu, pemkot melarang operasional tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan jenis usaha serupa selama bulan puasa berlangsung.

​Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengedepankan sikap toleransi antarwarga. Menurut dia, seluruh pengelola destinasi wisata, akomodasi, hingga tempat hiburan harus menghormati masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah secara khusyuk.

​"Prinsipnya adalah memastikan toleransi antar-masyarakat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kami sudah mulai meneruskan dan mengirimkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan, destinasi wisata, serta akomodasi sebagai langkah awal," ujar Onny Ardianto saat dikonfirmasi, belum lama ini.

​Terkait teknis di lapangan, Onny menjelaskan bahwa pengusaha di Kota Batu umumnya sudah memahami regulasi rutin tahunan ini. Hingga saat ini, belum ada gejolak atau permintaan kelonggaran waktu dari para pengelola tempat hiburan malam karena mereka dinilai sudah memiliki kesadaran kolektif yang tinggi.

​"Dari tahun ke tahun, mereka sudah paham aturan mainnya saat Ramadan. Jadi, saya rasa pengusaha di Kota Batu lebih mengetahui dan sejauh ini tidak ada masalah terkait penyesuaian aturan ini," tambah Onny.

​Selain tempat hiburan, sektor kuliner juga mendapatkan atensi khusus. Restoran, rumah makan, warung, hingga kafe yang tetap beroperasi di siang hari diwajibkan memasang penutup atau tirai. Hal ini dilakukan agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara mencolok di muka umum sebelum waktu berbuka tiba.

Baca Juga : Topo Mbisu Mubeng Deso Awali Bersih Desa 1.078 Tahun Tlogomas

​Bagi masyarakat yang hendak melakukan aksi sosial seperti pemberian takjil gratis, Pemkot Batu juga memberikan imbauan agar tetap mengikuti aturan berlaku. Penjualan atau pemberian takjil dilarang mengganggu arus lalu lintas serta tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

​Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Onny memastikan penindakan akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah awal dimulai dari teguran tertulis sebelum masuk ke tahapan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terus dilakukan secara sengaja.

Ia berharap, upaya ini mampu menjaga suasana Kota Batu tetap kondusif, nyaman, dan religius sepanjang Bulan Suci Ramadan. ​"Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, hingga unsur TNI dan Polri yang akan melakukan pengawasan rutin di lapangan," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Batu Ramadan tempat hiburan malam kuliner Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan