Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Usulan 7 Tahun Belum Terwujud, Kini Pelengsengan DAS Brantas Diproses lewat MoU

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

23 - Feb - 2026, 17:28

Placeholder
Daerah Aliran Sungai Brantas yang ada di Kota Malang. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Musrenbang Kecamatan Klojen memunculkan persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan. Yakni pelengsengan di daerah aliran sungai (DAS), khususnya DAS Brantas. Bahkan, persoalan ini telah diusulkan hampir tujuh tahun dan belum terealisasi karena bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto membenarkan bahwa persoalan pelengsengan di DAS Brantas memang bukan kewenangannya. Ia mengaku kewenangan ada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). 

Baca Juga : Perkuat Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kota Kediri

Namun, Dandung menjelaskan tidak ada permasalahan yang tidak ada solusi. Pihaknya pada akhir tahun 2025 lalu telah melakukan diskusi dengan anggota DPRD Dapil Klojen hingga Bappeda Provinsi Jawa Timur. 

“Kami berdiskusi terkait  MOU penanganan apa infrastruktur yang menjadi kewenangan BBWS maupun PU SDA Provinsi,” kata Dandung, Senin (23/2/2026). 

Dalam diskusi tersebut, Dandung menjelaskan muncul keputusan untuk membuat memorandum of understanding (MoU). Hal itu untuk menyepakati penanganan pelengsengan yang ada di DAS Brantas di wilayah Kecamatan Klojen tersebut. 

“Nah, sekarang ini sedang berproses untuk penyusunan konsep MOU-nya. Sekarang sedang diproses di bagian pemerintahan. Biar Pemerintah Kota Malang, itu bukan kesalahan karena yang ditangani kan kewenangan BBWS,” ungkap Dandung. 

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu persoalan mendesak di Kecamatan Klojen adalah pelengsengan di daerah aliran sungai, khususnya DAS Brantas. Permasalahan ini telah diusulkan hampir tujuh tahun, namun belum terealisasi karena bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.

Wilayah terdampak mencakup sembilan kelurahan dengan panjang pelengsengan di DAS Brantas sekitar 3,6 kilometer dan di kawasan Kali Metro sekitar 1,9 kilometer. 

Baca Juga : Guru Tulungagung yang Digerebek Bersama Karyawan BUMN di Tuban Mundur dari ASN

Saat ini, LPMK bersama kecamatan dan DPRD telah melakukan audiensi dengan Bappeda Provinsi Jatim dan BBWS. Harapannya, segera terwujud nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara BBWS dan Dinas PU agar Pemkot Malang dapat melakukan intervensi pembangunan.

Camat Klojen Willstar Taripar Hatoguan berharap dukungan DPRD dan dorongan wali kota Malang dapat mempercepat penyelesaian kerja sama tersebut sehingga pada 2027 anggaran dapat dialokasikan, baik melalui program RT berkelas maupun musrenbang.

“RT ber-kelas untuk RT-RT yang ada di area DAS Brantas itu mendorong usulan RT ber-kelasnya ke sana. Nah ini memang pemahaman yang luar biasa dari masyarakat bahwa anggaran ploting kebijakan Pak Wali RT ber-kelas itu benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah yang ada di wilayah. Salah satunya menyelesaikan permasalahan pelengsengan di DAS Brantas,” kata Wilstar. 


Topik

Pemerintahan Peleengsengan Brantas Kota Malang Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan