Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Heboh Dana Amil BAZNAS 2023-2024 Lebih Besar dari Fakir dan Gharimin, Mana Transparansi? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

28 - Feb - 2026, 13:57

Placeholder
Laporan unggahan akun X @/gilangmahesa terkait alokasi penyaluran dana zakat Baznas. (Foto: X)

JATIMTIMES - Laporan Aktivitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 tengah menjadi sorotan. Angka-angka dalam laporan keuangan tersebut ramai diperbincangkan setelah dinilai menunjukkan ketimpangan dalam alokasi penyaluran dana zakat.

Sorotan ini bermula dari unggahan akun X @/gilangmahesa yang menampilkan data pos beban penyaluran zakat. Dalam unggahannya, ia menilai ada ketidakseimbangan antara dana untuk amil (pengurus) dengan kelompok fakir dan gharimin.

Baca Juga : Gebyar Ramadan 2026, SMK El Hayat Kedungkandang Perkuat Karakter dan Spiritualitas Siswa

"Ini laporan keuangan BAZNAS, yang menarik dari laporan ini adalah pos penyaluran zakat untuk Amil (pengurus) lebih besar dari pos untuk Fakir dan Gharimin," tulisnya, dikutip Sabtu (28/2/2026). 

Berdasarkan data yang diunggah akun tersebut, pada tahun 2024 alokasi dana untuk Amil tercatat Rp107,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dana untuk Fakir sebesar Rp63,8 miliar dan Gharimin yang hanya Rp1,5 miliar.

Kondisi serupa terlihat pada 2023. Beban Amil tercatat Rp83,1 miliar, sementara Fakir Rp55,5 miliar dan Gharimin Rp350,9 juta.

Perbandingan ini memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan proporsi pembagian zakat, terutama karena fakir dan miskin merupakan kelompok prioritas dalam delapan asnaf penerima zakat.

"Saya sering twit, Audit semua lembaga amil zakat di indonesia. Kemana uang triliunan umat muslim tiap tahun? Kenapa masih byk muslim yg sangat miskin n tidak dapat bantuan. Kecurigaan saya disebabkan karena rumah pemilik/pengurus amil zakat sangat mewah dilokasi yg sgt prestis diluar nalar," tulis @/djoniecash2.

Warganet lain menyoroti logika pembagian anggaran tersebut.
"Amil (pengurus & staff): 107 miliar dan Fakir: cuma 63 miliar. Kurang dari amil. Jadi pengurus zakat dibayar lebih gede daripada orang yang beneran nggak punya apa-apa. Logika bisnis syariah level mana nih??," tulis @/vicko_twitt.

Ada pula yang menekankan pentingnya transparansi. "Sebenarnya rakyat itu nggak anti zakat. Yang dipertanyakan itu transparansi dan dampaknya. Kalau pos amil terasa lebih besar dari fakir/miskin dan perubahannya nggak kelihatan di lapangan, wajar publik ragu. Trust dibangun dari akuntabilitas, bukan cuma laporan formal," tulis @erwin/nra.

Selain pos amil, publik juga menyoroti dana Fisabilillah sebagai dana terbesar dalam alokasi penyaluran dana zakat Baznas tersebut. Pada 2024, nilainya mencapai Rp319,2 miliar, naik signifikan dari Rp214,5 miliar pada 2023.

Kenaikan ini lantas memunculkan pertanyaan soal kriteria penerima dalam kategori tersebut. Dilansir dari laman resmi Baznas, fisabilillah merupakan salah satu dari delapan asnaf penerima zakat, yang merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah.

Baca Juga : Heboh iPusnas Error Berkepanjangan, Warganet Curiga Dampak Efisiensi Anggaran

Kategori ini memiliki cakupan luas, mulai dari pejuang yang membela agama dan tanah air, para da'i dan pengajar yang menyebarkan ajaran Islam, hingga relawan dan pekerja sosial yang terlibat dalam kegiatan kemanusiaan serta pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam konteks lembaga negara, sebagian masyarakat meminta rincian yang lebih transparan agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”. Bahkan ada yang menyebut alokasi dana fisabilillah salah satunya untuk beasiswa pendidikan para pegawai Baznas. 

Sedangkan dana amil (pengurus/pegawai) mengacu pada penjelasan resmi di laman BAZNAS, merupakan bagian dari dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang dialokasikan untuk operasional pengelolaan. Besarannya maksimal 12,5% dari total zakat dan 20% dari infak.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh pengurus (amil) secara sah sesuai syariat.

Sementara itu, dalam praktik distribusi tertentu seperti zakat fitrah, komponen sabilillah dan ibnu sabil bisa mencakup sekitar 25%. Namun untuk operasional, umumnya dibatasi maksimal 12,5% dari total dana yang dihimpun sesuai rekomendasi audit dan peraturan yang berlaku guna menjamin transparansi.

Unggahan itu pun viral hingga memantik respons sekitar 413 ribu pengguna X. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BAZNAS terkait proporsi pembagian zakat yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada fakir dan miskin dibandingkan biaya operasional pengurus. 


Topik

Peristiwa Baaznas honor Amil jatah Amil Zakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa