Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Reklame Film Aku Harus Mati Diturunkan, Disnaker: Kami Tak Pernah Keluarkan Izin

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

06 - Apr - 2026, 15:16

Placeholder
Reklame film 'Aku Harus Mati' saat masih terpasang di JPO Kayutangan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang akhirnya buka suara soal reklame film 'Aku Harus Mati' yang sempat terpasang di JPO Kayutangan. 

Reklame tersebut saat ini telah dilepas, sejak Minggu (5/4/2026) sore. Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang itu usai reklame tersebut memicu perhatian publik. 

Baca Juga : Sinopsis dan Kontroversi Film Aku Harus Mati: Baliho Dicopot karena Dampak Psikologis

Menurut Satpol PP Kota Malang, substansi reklame tersebut memicu keresahan masyarakat. Selain itu, berdasarkan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2002, JPO menjadi salah satu titik yang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame. 

Sedangkan menurut Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Sastyawan, reklame tersebut diketahui tidak berizin. 

"Kami (Disnaker-PMPTSP) tidak (pernah) menerbitkan izin untuk pemasangan reklame di JPO. Karena di dalam Perda memang dilarang," jelas Arif kepada JatimTIMES, Senin (6/4/2026).

Untuk pemasangan reklame, penerbitan perizinannya memang dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP. Selain perizinan, pihak pemasang reklame juga harus menunjukkan materi reklame yang akan dipublikasikan. 

Kendati demikian, ia tak mau asal menyebut bahwa reklame film 'Aku Harus Mati' itu adalah ilegal. Ia berdalih bahwa untuk memastikan legalitas reklame itu harus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

"Kalau ilegal atau tidak, kami tidak bisa memastikan. Silahkan konfirmasi ke Bapenda dan BKAD. Siapa tahu (pemasang reklame) ada retribusi yang dibayarkan," jelas Arif. 

Baca Juga : Reklame Film 'Aku Harus Mati' di JPO Kayutangan Diturunkan, Disebut Langgar Perda

Namun menurut Arif, jika mengacu pada Standart Operational Procedure (SOP) yang ada, pembayaran retribusi atau pajak reklame baru dapat dilakukan jika izin telah diterbitkan. 

"Kalau sesuai SOP, ya memang harus izin dulu, baru melakukan pembayaran dan lainnya. Tapi kan sepertinya banyak di luar sana yang nakal,* kata Arif. 

Untuk itu ia berharap agar SOP tersebut dapat dipatuhi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan berencana memasang reklame di Kota Malang. 

"Ya kami mohon untuk tertib, baik dari segi perizinan, materi reklame hingga pembayarannya," pungkas Arif. 


Topik

Pemerintahan Arif sastyawan aku harus mati film aku harus mati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan