JATIMTIMES - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP resmi dimulai pada Senin, 6 April 2026. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penilaian yang lebih terstandar di seluruh Indonesia.
TKA sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pusat Informasi Murid Kemendikdasmen, TKA merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa sesuai kurikulum yang berlaku. Kabar baiknya, pelaksanaan tes ini tidak dipungut biaya sehingga seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikutinya.
Baca Juga : Sekolah NU di Lamongan Cetak Puluhan Siswa Lolos Jalur Prestasi Perguruan Tinggi
Apa Itu TKA dan Siapa Saja Pesertanya?
TKA dapat diikuti oleh siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari:
• SD/MI/sederajat kelas 6
• SMP/MTs/sederajat kelas 9
• SMA/MA/SMK/MAK/sederajat kelas 12
• SMK/MAK program 4 tahun kelas 13
Tujuan utama TKA adalah menghadirkan ukuran capaian akademik yang lebih objektif di tengah perbedaan sistem penilaian antar sekolah. Selain itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Untuk siswa SMP kelas 9, misalnya, nilai TKA bisa menjadi nilai tambah saat mendaftar ke SMA atau SMK melalui jalur prestasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Fungsi TKA untuk Siswa
Secara umum, TKA memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
• Menjadi alat ukur standar capaian akademik siswa
• Menyetarakan hasil belajar dari jalur formal, nonformal, maupun informal
• Menjadi sertifikat resmi berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
• Mendukung seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
Untuk jenjang SMA, hasil TKA bahkan bisa digunakan sebagai bahan pendukung dalam seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk jalur prestasi.
Bagaimana Jika Tidak Ikut TKA?
Pertanyaan ini banyak muncul di kalangan siswa dan orang tua. Perlu dipahami bahwa TKA bukan penentu kelulusan. Kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing sekolah.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Among Tani Mencuat, Kejari Batu Panggil Belasan Pedagang Besok
Selain itu, TKA juga bersifat opsional atau tidak wajib. Artinya, siswa bebas memilih apakah ingin mengikuti tes ini atau tidak, tanpa adanya sanksi langsung.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa TKA dapat menjadi salah satu indikator tambahan untuk masuk perguruan tinggi, khususnya melalui jalur tanpa tes.
“Kalau tidak ikut tes kemampuan akademik, tidak bisa kuliah melalui jalur yang tanpa tes sehingga kalau kalian ikut TKA dan nilainya bagus, maka peluang kalian untuk kuliah di perguruan tinggi itu lebih besar,” ujar Abdul Mu’ti di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dikutip dari ANTARA (6/4/2026).
Dengan kata lain, tidak mengikuti TKA memang tidak berdampak langsung, tetapi siswa bisa kehilangan peluang tambahan, terutama dalam seleksi berbasis prestasi.
Secara garis besar, tidak ada konsekuensi serius bagi siswa yang tidak mengikuti TKA. Tes ini tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Namun, mengikuti TKA bisa memberikan keuntungan, terutama sebagai nilai tambah dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Jadwal dan Tahapan TKA SMP 2026
Berikut rangkaian pelaksanaan TKA SMP tahun 2026:
• Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
• Simulasi: 23 Februari – 1 Maret 2026
• Gladi bersih: 9 – 17 Maret 2026
• Pelaksanaan utama: 6 – 16 April 2026
• Pengumuman hasil: 24 – 26 Mei 2026
Dengan memahami fungsi dan manfaatnya, siswa diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang apakah perlu mengikuti TKA atau tidak, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pendidikan masing-masing.
