Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Permenaker Outsourcing Jadi Kado May Day 2026, Disnaker Kota Malang Siap Bahas di Forum Tripartit

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

02 - May - 2026, 12:03

Placeholder
Ilustrasi buruh pabrik rokok.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah mulai membatasi praktik alih daya atau outsourcing melalui terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut disambut positif oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, regulasi baru itu menjadi kabar baik bagi pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Baca Juga : Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Surabaya Gaungkan Pendidikan untuk Semua

“Permenaker 7/2026 sudah keluar. Mengatur tentang pekerjaan alih daya. Jadi hanya beberapa pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing-kan,” ujar Arif, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Arif, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing antara lain sopir, petugas kebersihan, dan beberapa sektor penunjang lain. Di luar itu, perusahaan tidak diperbolehkan lagi menerapkan sistem tenaga alih daya.

Ia menyebut aturan tersebut sebagai “kado” May Day dari pemerintah pusat. Sebab, regulasi itu diumumkan bersamaan dengan peringatan May Day Fiesta di Jakarta.

“Nanti akan segera kami bahas di forum Tripartit. Termasuk implementasinya di daerah,” jelasnya.

Selain outsourcing, Arif juga menyoroti keluhan pekerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, sistem kerja kontrak masih banyak diterapkan perusahaan karena aturan perundang-undangan masih memperbolehkannya.

Ia mengatakan, kondisi itu membuat banyak pekerja tidak memperoleh hak pensiun karena statusnya bukan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Ini yang menjadi salah satu tuntutan serikat buruh. Mereka ingin hak-haknya dikembalikan lagi,” katanya.

Baca Juga : Heboh Pernyataan Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menkomdigi Sebut Video Bermuatan Fitnah

Arif menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja. Nantinya, perubahan aturan akan menentukan nasib pekerja PKWT, termasuk peluang pengangkatan menjadi pekerja tetap.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai menyiapkan konsep baru peringatan May Day tahun depan. Arif ingin peringatan Hari Buruh diisi dengan kegiatan yang lebih santai dan partisipatif.

“Jadi mindset-nya jangan hanya demo. Kita ingin 1 Mei menjadi hari raya pekerja,” tegasnya.

Meski demikian, Arif tetap menghormati aksi demonstrasi yang digelar sebagian serikat buruh pada May Day tahun ini. Menurutnya, penyampaian aspirasi tetap merupakan hak pekerja selama berlangsung kondusif dan tidak anarkis.

Ia memastikan seluruh aspirasi pekerja akan ditampung. Jika menjadi kewenangan pemerintah kota, maka langsung ditindaklanjuti. Sedangkan aspirasi yang menjadi kewenangan provinsi maupun pusat akan diteruskan ke pemerintah terkait.


Topik

Pemerintahan hari buruh mayday outsourcing permenaker 7 disnaker pmptsp kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan