Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Konvoi Dini Hari Bawa Celurit dan Pedang, Empat Anggota Geng Motor di Banyuwangi Diamankan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

31 - May - 2026, 17:21

Placeholder
Beberapa jenis sajam yang dibawa kelompok pemuda dan berhasil diamankan petugas Polresta Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Empat pemuda yang tergabung dalam komunitas motor bernama “BRUTALITY” diamankan aparat setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan konvoi pada dini hari di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan iring-iringan sepeda motor yang melintas pada malam hari.

Baca Juga : Fenomena Bediding Mulai Terjadi, Suhu Malam di Kota Batu Belasan Derajat

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, rombongan pemuda tersebut melakukan konvoi dengan mengenakan hoodie hitam bertuliskan “family AMBAROAD”. Sebagian besar anggota kelompok itu diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP.

Dari hasil pemeriksaan, para pemuda tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak sebelum melakukan konvoi. Saat melintas di sekitar tikungan Monas Dusun Kedunen, mereka juga diduga terlibat aksi saling lempar batu dengan kelompok pemuda lain.

Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penindakan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter, satu celurit berukuran 60 sentimeter, sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang diduga memiliki senjata tajam. MAR telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), tidak ditahan karena masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan melalui mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing.

Baca Juga : Pemotor Bonceng Dua Wanita Tabrak Truk di Lawang: Satu Tewas, Dua Luka-Luka

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami di Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kelompok, komunitas, atau geng motor apa pun yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang di ruang publik dengan dalih solidaritas kelompok, terlebih di bawah pengaruh minuman keras adalah tindakan pidana serius yang mengancam keselamatan nyawa orang lain. Ini peringatan keras dari kami; jangan coba-coba mengganggu kondusifitas Bumi Blambangan, atau seragam tahanan yang akan menanti kalian," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas kelompok tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi geng motor komunitas motor brutality



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri