JATIMTIMES - Polemik kelengkapan perizinan Hotel Aston Malang kembali mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan status beberapa dokumen yang belum terbit.
Menanggapi hal itu, pihak pengelola menegaskan bahwa proses perizinan masih berjalan dan sebagian besar persyaratan telah dipenuhi.
Baca Juga : Puluhan SPPG di Malang Raya Kena Suspend, GAPEMBI Desak Mitra Segera Benahi Standar Operasional
Kuasa Hukum PT Sigura Utama Malindo, Abdul Wahab, mengatakan perubahan regulasi membuat bangunan yang semula mengacu pada izin 10 lantai harus menyesuaikan kembali dokumen perizinan setelah bangunan dihitung sebagai 11 lantai.
Penyesuaian tersebut, menurutnya, telah ditindaklanjuti dengan revisi berbagai dokumen yang dipersyaratkan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa sejumlah dokumen seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin) telah selesai diproses.
Sementara beberapa dokumen lain, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), masih berada dalam tahapan administrasi.
Menurut Wahab, salah satu kendala muncul akibat peralihan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ia menyebut Persetujuan Lingkungan sempat terbit otomatis melalui sistem, namun kemudian harus diverifikasi ulang karena kategori usaha dinilai berisiko menengah tinggi.
"Pemeriksaan substansinya sudah dilakukan. Tim Penilai Ahli juga sudah menyatakan struktur dan aspek teknis lainnya tidak bermasalah. Yang berjalan saat ini lebih pada penyesuaian administratif dan proses penerbitan dokumen," ujarnya.
Wahab menegaskan pihak perusahaan tetap berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta hingga dokumen yang masih berproses dapat diterbitkan.

Sementara itu, Owner Representative Aston Malang, Sabri Balafif, menilai kritik yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat merupakan masukan yang akan ditindaklanjuti perusahaan.
Pihaknya juga memastikan akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan DPRD Kota Malang.
Sabri mengatakan perbedaan pandangan yang muncul selama ini lebih disebabkan perbedaan pemahaman mengenai status dokumen yang masih dalam proses penerbitan.
Baca Juga : Dari Ide ke Peluang, J. Mahameru Bekali Peserta I-CAN 2026 Strategi Membangun Pengaruh
Menurutnya, seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi dan telah melalui penilaian dari lembaga maupun tim teknis yang berwenang.
"Kami menganggap itu sebagai masukan. Kami tidak ingin menyalahkan ataupun membenarkan pihak mana pun. Pada prinsipnya, seluruh persyaratan yang diminta sudah kami urus dan kami penuhi. Yang masih berjalan adalah proses administrasi penerbitannya," kata Sabri.
Meski demikian, polemik tersebut diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Pasalnya, sejumlah pihak masih mempertanyakan operasional bangunan ketika beberapa dokumen penting, termasuk SLF dan PBG, belum sepenuhnya terbit.
Persoalan itu juga menjadi perhatian DPRD Kota Malang yang berencana meminta penjelasan langsung dari pihak pengelola dalam forum resmi.
