Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dua Sopir Pelaku Pencurian di Gudang Resto Ocean Garden Diringkus Polisi, Aksinya Sempat Terlacak GPS

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jun - 2026, 20:06

Placeholder
Polisi saat melakukan penyidikan hasil ungkap kasus dugaan pencurian barang kebutuhan pokok di gudang Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua pria yang bekerja sebagai sopir distribusi diamankan polisi usai diduga melakukan aksi pencurian. Dua orang karyawan tersebut diduga melakukan pencurian sejumlah barang kebutuhan pokok di tempat mereka bekerja yakni pada gudang Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial R (33) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan S (42) warga Kecamatan Turen. "Keduanya diduga mencuri sejumlah barang milik perusahaan saat menjalankan tugas distribusi," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi usai berhasil mengamankan para pelaku pada Minggu (14/6/2026).

Baca Juga : Pelecehan Seksual Oknum Pengasuh Ponpes Terhadap Santriwati Diduga Berlangsung Puluhan Tahun

Bambang menyebut, kedua pelaku diamankan oleh Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen. "Kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir distribusi tersebut diamankan petugas hanya berselang beberapa jam setelah aksi mereka berhasil terungkap," tuturnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut bermula setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada rute kendaraan distribusi yang digunakan oleh kedua pelaku. Dari hasil pemantauan oleh pihak perusahaan, kendaraan yang digunakan para pelaku tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan. Sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak perusahaan tersebut.

"Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS (Global Positioning System)," ujarnya.

Setelah pihak perusahaan melakukan klarifikasi dari hasil pengecekan melalui GPS tersebut, kedua sopir itupun akhirnya mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil curian tersebut kemudian disimpan oleh para pelaku pada sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

"Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang oleh para pelaku. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah berhasil diamankan guna kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga sengaja menambah jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan distribusi saat proses pengiriman berlangsung. Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan.

"Motifnya adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke dalam mobil boks saat proses distribusi. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi para pelaku," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut meliputi sembilan jeriken minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter, dua karung beras merek Mentari yang masing-masing seberat 25 kilogram, hingga empat botol minuman bersoda.

Baca Juga : Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes Usai Pengasuh Diduga Lecehkan Santriwati di Malang, Sempat Hendak Dibakar Warga

"Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp4,1 juta," tuturnya.

Petugas gabungan dari Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan usai kepolisian mendapat laporan dari pihak perusahaan sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas.

"Berkat respons cepat petugas, para pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya sehingga kasusnya dapat segera diungkap," tuturnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan.

"Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang ocean garden pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas