JATIMTIMES - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan kondisi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya untuk menekan biaya operasional kendaraan.
Di mana terdapat dua jenis BBM non subsidi yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Yakni Pertamax yang semula di harga Rp 12.300 per liter naik menjadi Rp 16.250 per liter. Kemudian Pertamax Green semula di harga Rp 12.900 per liter naik menjadi Rp 17.000 per liter.
Baca Juga : DPRD Jatim Godok Aturan Reses 6 Kali Setahun, Peserta Diusulkan Dapat Suvenir
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok menyampaikan, kenaikan harga BBM non subsidi ini merupakan dampak dari adanya perang dan kondisi geopolitik yang membuat ekonomi global menjadi tidak pasti.
"Kebijakan kenaikan harga BBM non subsidi ini memang dampak perang global dan ketidakpastian ekonomi global, sehingga semua negara hampir terdampak dan Indonesia mengambil sikap untuk menaikkan harga BBM," ungkap Alayk kepada JatimTIMES.com, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Gerindra ini akhirnya memberikan beberapa alternatif saran yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk dapat menekan biaya operasional, utamanya untuk pembelian BBM non subsidi. Pasalnya, kendaraan milik Pemkab Malang tidak boleh menggunakan BBM subsidi yakni jenis Pertalite atah Solar.
"Adanya kenaikan harga BBM ini terdapat beberapa alternatif penghematan yang bisa diambil oleh eksekutif, misalnya untuk menggunakan kendaraan listrik ini salah satu opsi yang memang tersedia untuk beralih pelan-pelan," ujar Alayk.
Pria yang juga bertindak sebagai Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) ini juga menyarankan kepada Pemkab Malang agar tidak menggunakan kendaraan dinas utamanya mobil dalam kegiatan-kegiatan yang tidak resmi.
"Artinya kalau kegiatan-kegiatan itu bisa dilakukan di kantor harapannya itu bisa menekan biaya operasional," kata Alayk.
Anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi Partai Gerindra ini juga mengimbau kepada Pemkab Malang untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing perangkat daerah agar dapat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Baca Juga : Revisi Regulasi Hak Keuangan, Bapemperda DPRD Jatim Usul Rombak Enam Muatan Pokok
Di mana WFH setiap hari Jumat itu merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah di masing-masing tingkatan. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Karena WFH ini dirancang untuk mengurangi pergerakan ASN terutama, agar tidak memakai BBM terlalu tinggi dari rumah ke kantor. Sehingga dengan adanya WFH itu diharapkan ada pengurangan konsumsi BBM. Dengan adanya itu ketersediaan BBM secara nasional bisa lebih terjamin," jelas Alayk.
Ia pun memperingatkan Pemkab Malang agar tidak melakukan pelonggaran kebijakan WFH bagi seluruh ASN Pemkab Malang. Sehingga, setiap hari Jumat wajib dilakukan WFH bagi setiap ASN Pemkab Malang dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
"Sekarang kan sudah era teknologi dan semuanya bisa dilaksanakan dengan jarak jauh dan tidak mengesampingkan tuntutan pekerjaan itu sendiri," imbuh Alayk.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Malang agar tidak membeli BBM subsidi untuk kendaraan dinas. Pasalnya, hal itu menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Jadi tidak boleh ada kendaraan dinas beli BBM subsidi dan diharapkan tidak terlalu boros. Walaupun mengalami kenaikan, tetapi stok ini harus dijaga dan kita peduli satu sama lain," pungkas Alayk.
