JATIMTIMES - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, DPRD mendorong agar program tersebut terus dievaluasi dan diperbaiki berdasarkan kondisi pelaksanaan di daerah.
Pernyataan itu ia sampaikam setelah menerima aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi dengan membawa sembilan tuntutan, termasuk kritik terhadap program MBG. Menurut Amithya, seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan secara resmi kepada DPR RI, khususnya melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Baca Juga : MWCNU Kota Situbondo Tolak Keras SK Karateker dari PCNU, Sebut Proses Tidak Sesuai Mekanisme Organisasi
"Seperti demo yang lalu, seluruh tuntutan akan kami teruskan melalui surat ke DPR RI, c.q. Badan Aspirasi Masyarakat. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk beserta surat pengantarnya," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menanggapi kekecewaan mahasiswa yang menilai DPRD hanya berperan sebagai penerus aspirasi tanpa mengambil langkah lebih jauh, Amithya mengatakan terdapat mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati dalam sistem pemerintahan.
Ia menilai sejumlah evaluasi terhadap program-program pemerintah pusat, termasuk MBG, sejatinya sudah mulai dilakukan oleh DPR RI. "Yang namanya program atau kebijakan tidak mungkin langsung sempurna sejak awal. Yang paling penting adalah evaluasi secara berkala di seluruh sektor dan komponen program tersebut," katanya.
Amithya mengakui terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan MBG yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan. Namun, rekomendasi tersebut harus disampaikan melalui jalur yang sesuai, yakni kepada pemerintah pusat melalui DPR RI sebagai mitra kerja kementerian terkait.
"Kami beberapa kali menyampaikan bahwa ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi atau direkonstruksi kembali dari program ini. Itu yang kami suarakan melalui DPR RI karena merekalah yang berkomunikasi langsung dengan kementerian dan mitra kerjanya," jelasnya.
Baca Juga : Menkop Buka Suara soal Tuntutan Hentikan Kopdes Merah Putih, Sebut Mahasiswa Tak Perlu Pesimis
Saat ditanya apakah DPRD Kota Malang mengambil sikap menolak atau mengevaluasi MBG, Amithya menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutannya.
"Posisi kami mendukung program pemerintah. Tetapi karena pelaksanaannya menyasar masyarakat Kota Malang, maka tugas kami adalah menyampaikan seluruh evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Kami yang mengetahui bagaimana kondisi teknis pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.
Menurutnya, masukan dari daerah menjadi penting agar setiap kekurangan dalam pelaksanaan program dapat segera diperbaiki sehingga tujuan utama program benar-benar tercapai.
