Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi E DPRD Jatim Kunjungi UPT PSTW Magetan, Puguh: Hak-hak Dasar Lansia Harus Terpenuhi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2025, 19:09

Placeholder
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas ketika mengunjungi UPT PSTW Magetan.

JATIMTIMES - Segenap rombongan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Magetan, Kamis (11/9/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas turut serta dalam rombongan tersebut. Ia aktif meninjau secara langsung kondisi UPT yang berada di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Jatim itu.

Baca Juga : Ricuh di Jatim, Kemendagri Minta Siskamling Dihidupkan Lagi

Puguh menjelaskan, UPT PSWT Magetan merupakan salah satu tempat pelayanan lansia terlantar yang dimiliki oleh Pemprov Jatim. UPT tersebut memiliki daya tampung sebanyak 145 lansia.

 "Asrama Magetan mencakup pelayanan untuk daerah Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Ponorogo," jelas Puguh.

Penerima manfaat yang tinggal di UPT PSTW Magetan, biasanya dikirim atau mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota. Di tempat tersebut, ada yang bertanggung jawab baik dari unsur keluarga, instansi pemerintah, organisasi, maupun lembaga masyarakat.

Penerima manfaat meliputi lansia usia minimal usia 60 tahun, terlantar karena tidak mampu dan tidak memiliki keluarga, bisa juga tidak mampu, memiliki keluarga tetapi miskin, atau karena sebab tertentu tidak bisa hidup di lingkungan keluarga.

"DPRD Jatim terus berupaya memberikan dukungan kebijakan dan anggaran kepada UPT PSTW sebagai wujud dukungan pada hak-hak lansia yang ada di Jawa Timur", ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu .

Baca Juga : Wawali Kota Malang Beberkan Alasan Serapan Anggaran Seret, Janji Optimal 2026

Puguh lantas mendukung sejumlah upaya yang sudah dilakukan di UPT PSTW Magetan antara lain:
1. Hak atas status kewarganegaraan. Banyak yang masih meremehkan pentingnya urusan administrasi kependudukan karena administrasi kependudukan seperti KTP dan KK berhubungan erat dengan pelayanan lainnya.
2. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
3. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
4. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 
5. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6. Hak untuk berdemokrasi.
7. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Lansia memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lainnya, oleh karenanya hal ini harus menjadi perhatian bersama agar mereka tetap mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara", tambahnya.


Topik

Pemerintahan dprd jatim puguh wiji pamungkas lansia asrama lansia magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan