Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Truk Senilai Rp 240 Juta Milik Warga Pujon, Pemuda Asal Malang Ditangkap Resmob Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Sep - 2025, 12:46

Placeholder
Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penangkapan terhadap BEK (21) pemuda asal Kabupaten Malang yang menggelapkan Truk Senilai Rp 240 Juta di Pujon.(Foto: Dokumen Polres Batu).

JATIMTIMES - Pemuda berinisial BEK (21) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, baru-baru ini diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Batu. Pasalnya, dia diketahui melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah milik warga Pujon Kabupaten Malang.

Pelaku, yakni BEK, diketahui membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon. Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025). Saat itu, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.

Baca Juga : Pemohon SKCK PPPK Membludak, Kasat Intelkam Polres Situbondo: Tidak Perlu Panik Bisa Mengurus di Polsek

"Pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan korban. Namun setelah dipinjam, truk tersebut tidak pernah kembali," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).

Dijelaskan Joko, korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu. Akibat tindakan penggelapan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta.

"Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik," tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

..

Joko menyebut, jika anggota reskrim berhasil menangkapnya di wilayah Tanggerang Banten. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. 

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Bisa untuk Mengentas Kemiskinan di Pedesaan Jatim, Ini Alurnya

Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Sementara itu, kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat," imbuh dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penipuan penggelapan truk penggelapan truk Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas