JATIMTIMES – Satu per satu benang kusut perkara korupsi proyek dam Kali Bentak mulai terurai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menambah daftar panjang tersangka.
Kali ini, giliran AMZ, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) era Bupati Rini Syarifah, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).
Baca Juga : 2 Otak Pembunuh Faiz Divonis 18 Tahun Penjara
Hanya berselang tiga hari, AMZ memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Kamis (25/9/2025), ia digelandang ke Lapas Kelas IIB Blitar usai diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Diyan Kurniawan menjelaskan bahwa AMZ tidak sekadar figur pelengkap dalam pusaran perkara ini. Dari hasil penyidikan, ia diduga ikut menerima aliran dana sekaligus berperan mengondisikan proyek.
“AMZ ini tidak berdiri sendiri. Ada peran aktif yang teridentifikasi. Salah satunya menyetorkan sejumlah uang ke MM, kakak dari mantan Bupati Rini Syarifah, yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” kata Diyan. Ia menegaskan, penelusuran masih berlanjut dan kejaksaan akan terus mendalami peran setiap pihak yang terseret.
Penetapan AMZ menambah daftar hitam perkara yang menjerat pejabat dan rekanan proyek dam Kali Bentak. Sebelumnya, kejari telah lebih dulu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah MB, direktur CV Cipta Graha Pratama; HS, sekretaris Dinas PUPR Blitar; MI, tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama; HB, kabid SDA Dinas PUPR Blitar; serta MM, anggota TP2ID.
Tak berhenti di situ. Pekan lalu penyidik juga menetapkan DC, mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, sebagai tersangka. Kini, dengan masuknya AMZ, total sudah ada tujuh orang yang resmi menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Menurut Diyan, pola korupsi yang ditemukan penyidik tidak sederhana. Ada indikasi kuat pengondisian proyek sejak awal, termasuk praktik setoran ke pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi pemerintahan. “Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran. Ada aliran dana, ada pola kerja sama, dan ada keterlibatan aktor-aktor yang berlapis,” ujarnya.
Proyek pembangunan dam Kali Bentak yang diharapkan menjadi solusi pengairan, justru berubah menjadi ladang bancakan. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini mencapai Rp 512.489.814,72.
Baca Juga : Tunjangan Gubernur Khofifah Setahun Setara Biaya Haji 300 Orang, Ini Kata Biro Adpim Pemprov
Jumlah itu mungkin terlihat kecil dibanding mega-korupsi lain. Namun, bagi Blitar, angka setengah miliar lebih bukan perkara sepele. Anggaran itu sejatinya bisa digunakan untuk memperkuat infrastruktur pertanian, memperbaiki irigasi, atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan adalah kerugian nyata bagi rakyat,” tegas Diyan. Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan nilai kerugian bertambah seiring perkembangan sidang dan temuan baru di lapangan.
Kasus dam Kali Bentak kini memasuki babak baru. Beberapa tersangka sudah menjalani persidangan, sementara penyidik kejari terus mengumpulkan barang bukti tambahan. Upaya itu dilakukan untuk memperkuat dakwaan dan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan para tersangka.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk perkembangan persidangan yang sudah berjalan,” ujar Diyan.