Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kuli Bangunan 64 Tahun di Malang Ditangkap Usai Bobol Kantor Panti Asuhan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2025, 20:15

Placeholder
Tersangka Kurniadi saat diperiksa di Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES -  Seorang kuli bangunan berusia 64 tahun bernama Kurniadi di Kota Malang harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol kantor panti asuhan di Jalan Muharto, Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari lokasi, pelaku membawa kabur perangkat komputer yang disimpan di ruang kantor.

Kejadian tersebut diungkapkan Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto di kantornya, Selasa (7/10/2025). Sugeng mengatakan kuli tersebut diamankan setelah menerima laporan dari pihak kantor Yayasan Peduli Kasih KNDJH.

Baca Juga : Jelang Laga Indonesia vs Arab Saudi, Pengamat Malaysia Sebut Patrick Kluivert Terlalu Percaya Diri

Pencurian diketahui ketika pintu depan kantor yayasan dalam kondisi rusak dicongkel. Saat dibuka didapati seperangkat komputer merek Lenovo senilai Rp 8 juta raip.

“Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus,” imbuh Sugeng.

Dari hasil penyelidikan, didapati tersangka tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian. Petugas pun langsung mengamankan tersangka serta barang bukti komputer di rumah tersangka yang belum sempat dijual.

Setelah diperiksa, tersangka telah melakukan aksinya dengan cara membobol pintu depan kantor memakai obeng dan semuanya dilakukan seseorang.

“Tersangka ini bukan pegawai yayasan, melainkan tukang bangunan. Tapi tahu kondisi kantor tersebut, selain dekat dengan rumahnya dan juga tersangka ini melintas tiap hari di depan kantor," ujar Sugeng.

Baca Juga : Profil Ahmad Al Ali, Wasit Kuwait yang Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Masih kami dalami karena kami menerima beberapa laporan pembobolan di wilayah tersebut," ujar Sugeng.

Sementara itu, tersangka Kurniadi mengaku baru pertama kali beraksi. Pihaknya nekat mencuri lantaran terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan juga hutangnya banyak. Saya mengaku menyesal telah melakukan pembobolan dan pencurian ini,” ujar Kusnadi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kuli Bangunan Kota Malang Panti Asuhan pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas