Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gubernur Khofifah Tolak Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, Ini Alasannya

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Oct - 2025, 14:40

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/ Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara (Bandara) Abdulrachman Saleh Malang. Hal ini disampaikan Khofifah pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).

Perda Nomor 10 Tahun 2012 merupakan satu dari enam perda yang diusulkan dicabut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.

Baca Juga : Kumpulkan Petugas PPID, Bupati Jember: Bukan Hanya Bertugas di Kehumasan, Tapi Juga Membantu Pelayanan

Khofifah menyetujui pencabutan lima perda lainnya, namun ia tidak ingin dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara (Bandara) Abdulrachman Saleh Malang.

"Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan," jelas Khofifah.

Ia menjelaskan, tidak ingin menghapus perda tersebut karena ada pertimbangan khusus yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dasarnya yakni surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 1 Oktober 2025 Perihal Tanggapan atas Pertanyaan Kegiatan Konsultasi Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang yang disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur.

"Yang antara lain menyimpulkan bahwa menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pelaksanaanya, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang," tegas Khofifah.

Ia menegaskan, setuju dilakukan pencabutan terhadap lima perda lainnya  yakni Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur; Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang; Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan perfilman di Jawa Timur; Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur; dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.

"Kami sependapat untuk dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya," paparnya.
 
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Jatim juga menjelaskan bahwa pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang pada prinsipnya tetap menjadi wewenang Pemprov Jatim. Namun Bapemperda menilai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kota Malang Siap Ubah Sampah Jadi Energi, Proyek Rp 200 M Siap Digarap Tanpa Bebani APBD

Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dilaksanakan oleh UPT Dinas Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2018. Pembentukan Pergub ini mendasarkan pada Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TNI AL, PT Angkasa Pura, dan Pemprov Jatim juga tidak mendasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2012, tetapi mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan regulasi pusat lainnya.

Karena itu, Bapemperda menilai pengaturan UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang cukup didasarkan pada Pergub yang mengatur mengenai pembentukan UPT di lingkungan Pemprov Jatim. Berdasarkan alasan inilah, Bapemperda berpendapat Perda Nomor 10 Tahun 2012 harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.


Topik

Pemerintahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Perda Pengelolaan Bandara Bandara Abdulrachman Saleh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan