Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kasembon Dorong Kepatuhan dan Peningkatan PAD lewat Sosialisasi Perizinan Aset Daerah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Oct - 2025, 12:24

Placeholder
Ilustrasi ramalan zodiak. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Kecamatan Kasembon terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Retribusi dalam Pemanfaatan Tanah Negara, yang digelar di Pendapa Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemakai aset daerah se-Kecamatan Kasembon, serta dihadiri oleh Forkopimcam, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat pengguna aset milik Pemerintah Kabupaten Malang. Suasana acara berlangsung interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar tata cara perizinan hingga kewajiban retribusi atas lahan yang digunakan.

Baca Juga : BMKG: Hujan Lebat Meningkat di Sejumlah Wilayah, Cuaca Panas Siang Hari Masih Bertahan

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Kasembon, Deny Capariyanto, S.E., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan pemanfaatan aset milik pemerintah merupakan hal mendasar untuk mendukung pembangunan daerah.

“Aset daerah adalah milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami mekanisme perizinan, kewajiban retribusi, dan peran aktif mereka dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Deny.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah negara tanpa izin resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan menghambat upaya pemerintah dalam menata aset daerah secara tertib. Oleh karena itu, Deny mendorong seluruh pihak agar lebih proaktif mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, acara menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Drs. Firmando Hasiholan Matondang, M.M., dan Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang, Win Haliem, S.T., M.T.

Firmando menjelaskan aspek hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, termasuk pentingnya menertibkan penggunaan lahan milik negara agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset terdata, termanfaatkan dengan baik, dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Sementara itu, Win Haliem menyoroti sisi teknis dan prosedural dalam pemanfaatan tanah negara. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang berada di atas lahan milik negara, agar penggunaannya tetap produktif tanpa merusak lingkungan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 202 pemanfaat aset milik Pemerintah Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Kasembon. Aset-aset tersebut tersebar di tiga desa, yakni Desa Bayem, Sukosari, dan Pondok Agung. Kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemanfaatan lahan pemerintah untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan pertanian.

Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna aset, pemerintah juga menekankan pentingnya tertib administrasi agar seluruh kegiatan pemanfaatan dapat tercatat dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Siswa-Guru Diduga Keracunan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Hentikan Operasional Dapur MBG Tanpa SLHS

"Dengan tertibnya perizinan dan retribusi, kita bisa meningkatkan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik,” ungkap Win Haliem.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Kasembon berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memastikan aset daerah dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.

Camat Deny Capariyanto juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan memanfaatkan lahan secara produktif, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari bersama-sama kita kelola aset daerah ini dengan penuh tanggung jawab. Karena semakin tertib masyarakat dalam memanfaatkan aset milik pemerintah, maka semakin besar pula dampak positif yang dapat dirasakan untuk kemajuan Kabupaten Malang,” tuturnya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan kontribusi finansial dalam bentuk retribusi. Pemerintah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di kecamatan lain, sehingga seluruh wilayah Kabupaten Malang memiliki sistem pengelolaan aset yang seragam dan efisien.

Dengan adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, tata kelola aset pemerintah diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.


Topik

Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air PUSDA Kabupaten Malang Kasembon Kepatuhan PAD Sosialisasi Perizinan Aset Daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan