JATIMTIMES - Merasa prihatin banyaknya angka permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Hj Siti Mafrohatin Ni’mah meminta pemerintah serius menangani kasus yang terjadi.
Tokoh perempuan yang akrab disapa Hj.Ni’mah tersebut meminta eksekutif untuk hadir dan turun tangan. Sebab, semua pihak menginginkan generasi mendatang adalah generasi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman.
Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Dorong Surabaya Punya Peta Jalan Atasi Pencemaran Mikroplastik
Hj Ni’mah menuturkan, tingginya jumlah permohonan nikah usia dini dinilai sangat merugikan anak remaja yang seharusnya menikmati masa sekolah dan meraih masa depan terpaksa terhenti karena menikah.
“Kemudian dari kesehatan reproduksi mereka belum saatnya sehingga berpotensi membahayakan jiwanya karena pendarahan, keguguran dan hal-hal yang tidak diinginkan dalam persalinan,” ujar Hj Ni’mah di ruang kerjanya Kamis (30/10/2025).
Politisi asal Kecamatan Giri tersebut menambahkan anak yang menikah terlalu muda masih belum siap secara mental sehingga dalam mencari solusi permasalahan rumah tangga yang tidak gampang maupun menyatukan dua kepribadian dengan latar belakang yang berbeda tidak mudah. Sehingga tidak jarang mengakibatkan terjadinya kasus perceraian.
“Anak-anak yang seharusnya sekolah SMP atau SMA ini kan belum siap. Karena secara pendidikan, ekonomi dan kesehatan reproduksi mereka belum siap,” pungkas Hj Ni’mah.
Sementara, Klketua Pengadilan Agama Banyuwangi melalui panitera muda permohonan PA Banyuwangi Moch. Nur Prehantoro mengungkapkan surat permohonan dispensasi kawin sampai dengan 28 Oktober 2025 tercatat 557 permohonan. Dari permohonan dispensasi kawin yang masuk, pihak PA Banyuwangi memutuskan 550 kasus.
Baca Juga : Prostitusi Terselubung di Singosari, Mahasiswa Pekerjakan 4 Perempuan Muda lewat Aplikasi Chatting
Nur Prehantoro mengatakan, surat permohonan dispensasi kawin dalam satu bulan rata-rata mulai 31 sampai dengan 79 pemohon.
Pengadilan Agama Banyuwangi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana untuk memberikan pertimbangan secara psikologi sosial. Kemudian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Banyuwangi sebagai lembaga yang berhak memberikan rekomendasi terkait kesehatan calon mempelai yang mengajukan dispensasi kawin.
