Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Begini Syarat dan Mekanismenya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

06 - Nov - 2025, 11:53

Placeholder
Potret kartu BPJS Kesehatan. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Program ini dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan meski memiliki tunggakan iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menjelaskan bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. 

Baca Juga : LBH Rumah Keadilan dan The Indonesian Institute Teken MoU, Sepakat Kawal Kebebasan Akademik di Kampus

Ia menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang, agar status kepesertaannya bisa aktif kembali tanpa harus melunasi iuran yang menunggak.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin, Kamis (6/11). 

Menurut Cak Imin, ada empat kriteria peserta yang berhak mendapatkan fasilitas pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini, yaitu:
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Berstatus peserta bantuan iuran (PBI).
• Peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
• Peserta dengan status pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan mekanisme pembiayaan atas tunggakan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan, dan seluruh proses akan terintegrasi dengan sistem pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini telah mencapai angka lebih dari Rp 10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujarnya. 

Menurut Ghufron, kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk keadilan sosial agar masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” tegasnya.

Baca Juga : Magang Bergaji UMK Kembali Dibuka 6 November 2025, Kuota Meningkat Jadi 80 Ribu Peserta

Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut lembaganya akan membahas rencana ini secara mendalam bersama pemerintah.

Dalam pidatonya saat membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Puan mengungkapkan bahwa DPR akan menyoroti sejumlah isu penting yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat, termasuk rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

“Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur,” ujarnya.

“Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama; percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.” lanjut Puan. 

Ia juga menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah agar program yang dijalankan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” tegas Puan. 


Topik

Peristiwa BPJS Kesehatan iuran BPJS Kesehatan pemutihan tunggakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa