Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wagub Emil Harap Perda Inisiatif DPRD Jatim Menjawab Kendala Budi Daya Ikan dan Garam

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2025, 18:39

Placeholder
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kiri) bersama pimpinan DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang merupakan inisiatif DPRD Jatim mendapat dukungan dari pihak eksekutif. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak.

"Pembentukan raperda ini diharapkan dapat menjadi obat atas permasalahan dan kendala dalam produksi budi daya ikan dan garam di Provinsi Jawa Timur," ungkap Emil ketika menyampaikan pendapat gubernur terhadap raperda tersebut pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (17/11/2025).

Baca Juga : Drainase Soehat Terhubung Proyek Provinsi, DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Pekerjaan Berjalan Tanpa Kendala

Emil menilai, dengan adanya regulasi ini,  secara normatif ketentuan di dalamnya dapat lebih secara teknis mengatur pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam dari ketentuan yang telah diatur dalam aturan di tingkat pusat. 

Emil menyebut, Jatim merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia. Namun, pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam masih mendapatkan beberapa kendala dan permasalahan.

Kendala tersebut antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, kesehatan ikan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Kemudian keterbatasan sarana prasarana pergaraman, termasuk teknologi yang digunakan dalam proses produksi.

"Padahal pada sisi lain, petambak garam mayoritas masyarakat miskin dengan akses pendanaan dan pembiayaan terbatas," urai mantan Bupati Trenggalek itu.

Emil juga menyoroti kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan, serta kualitas garam lokal yang belum sesuai dengan standar industri. Selain itu juga fungsi kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam yang belum berjalan optimal.

"Banyak pembudi daya dan petambak garam belum memahami pentingnya organisasi kelompok sebagai sarana pengembangan usaha dan akses informasi," tandasnya.

Menurutnya, sederet kendala dan permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi yang tepat seiring menjaga konsistensi Jatim sebagai penyumbang terbesar produksi budi daya ikan dan garam atas kebutuhan nasional.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu merumuskan kebijakan yang secara efektif dan efisien untuk membantu pembudi daya ikan dan petambak garam dalam menyelesaikan kendala dan permasalahan itu," paparnya. 

Baca Juga : Sejumlah Sopir Angkot di Kota Batu Ajukan Jadi Driver Trans-Jatim Koridor Malang Raya

Emil lantas menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan raperda ini nantinya. Ia menyebut, sesuai dengan judul raperda, terdapat dua sasaran kebijakan pelindungan dan pemberdayaan, yakni pembudi daya ikan dan petambak garam.

Terkait hal itu, Emil menambahkan, perlu adanya penjelasan mengenai definisi pembudi daya ikan yang hanya dibatasi dalam lingkup pembudi daya ikan kecil, mengingat judul raperda menyebutkan pembudi daya ikan.

"Sehingga dapat kami sarankan perlunya definisi pembudi daya ikan pada Pasal 1 Bab Ketentuan Umum untuk menyelaraskan dengan judul rancangan peraturan daerah," jelas Emil.

Lebih lanjut dikatakannya, terdapat implikasi pendanaan dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam dalam materi muatan raperda. Ia pun menyarankan, perlu adanya rumusan mengenai pendanaan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Terhadap pengaturan mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam pelindungan dan pemberdayaan pada Bab II, perlu dipertimbangkan untuk tidak dimuat sebagai materi muatan dalam rancangan peraturan daerah, mengingat rincian kewenangan tersebut tidak berkorelasi secara langsung dengan kebijakan yang tertuang dalam pengaturan pasal demi pasal selanjutnya," ujarnya. 


Topik

Pemerintahan wagub jatim wagub emil emil elestianto dardak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya