Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Rapat Dengar Pendapat, DPTSP Sebut Perumahan di Antirogo Sesuai Regulasi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Nov - 2025, 07:19

Placeholder
Faqiyah Yuli dari Dinas PTSP Jember saat diwawancarai usai RDP

JATIMTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Jember, sebut perumahan di Antirogo yakni Perumahan Rengganis 2, sudah sesuai dengan regulasi, hal ini disampaikan oleh Faqiyah Yuli perwakilan dari DPTSP yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C dan Komisi B di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember pada Senin (17/11/2025).

"Perumahan tersebut sudah sesuai regulasi," ujar Faqiyah usai RDP kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga : 23 SDN Hasil Penggabungan Sekolah akan Diterapkan Mulai 2026

Terkait dengan masalah yang dipersoalkan oleh petani, dimana lahan pertanian tidak teraliri air, Faqiyah menyatakan, bahwa itu penjelasan ada di ranah Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA). 

Pihak BMSDA Jember yang diwakili oleh Dai Agus, menyatakan, bahwa terkait lahan petani seluas kurang lebih 2 hektar dan tidak teraliri air, karena saluran air ke lahan petani, merupakan saluran kwartet, dimana saluran ini mengalir melalui lahan petani lainnya, istilahnya adalah saluran cacing. 

"Kalau di lahan tersebut, salurannya saluran kwartet, saluran yang alirannya mengikuti lahan lain, dimana diatas saluran kwartet, ada saluran tersier, yang mana daluran tersier ini, kewenangan ada di HIPPA," jelas Dai. 

Namun meski demikian, pihaknya menyatakan, bahwa sekecil apapun lahan pertanian yang produktif, berhak mendapatkan aliran air, dan mengenai hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengairan Propinsi, karena diatas sakuran tersier, merupakan saluran sekunder yang kewenangannya ada di Propinsi. 

"Nanti akan kami komunikasikan dengan balai besar Dinas pengairan Propinsi, karena saluran diatasnya, merupakan kewenangan Propinsi," jelasnya. 

Baca Juga : Kolaborasi Polres–YKB–Pemda Hadirkan SPPG: Ketua DPRD Blitar Sebut Fondasi SDM Unggul

Di sisi lain, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa seluruh pembangunan dilakukan sesuai regulasi. 

“Kami tidak akan berani membangun tanpa izin. Izin itu dikeluarkan pemerintah,” ujar Selfi singkat. (*) 


Topik

Pemerintahan Rapat Dengar Pendapat RDP DPTSP Jember Perumahan Antirogo Regulas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lamongan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan